Kasus Korupsi

JARINGAN Korupsi Bupati Koltim Diungkap KPK: Pembangunan RSUD, 5 Tersangka, Nilai Proyek Rp126,3 M

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK membongkar jaringan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK membongkar jaringan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Kasus yang baru diungkap Lembaga Antirasuah itu setidaknya menetapkan lima orang tersangka

Penetapan kelimanya itu berawal dari sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dramatis.

KPK kemudian menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka.

Status itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp126,3 miliar.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena menjerat lima orang sekaligus, termasuk pejabat daerah, perwakilan kementerian, dan pihak swasta. 

Peristiwa ini bermula dari serangkaian OTT yang dilakukan tim KPK di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: PROFIL Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Sempat Bantah OTT: Mantan Polri

Baca juga: JANGANKAN Prabowo, Dunia Harus Tahu: Jeritan Ayah Prada Lucky Jenazah Anaknya Ditelantarkan

Baca juga: SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal

Jaringan Korupsi yang Terbongkar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh dua alat bukti yang kuat. 

Kelima tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8-27 Agustus 2025, adalah:

1. Abdul Azis (ABZ): Bupati Kolaka Timur sekaligus kader Partai NasDem.

2. Andi Lukman Hakim (ALH): Penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

3. Ageng Dermanto (AGD): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

4. Deddy Karnady (DK): Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

5. Arif Rahman (AR): Pihak swasta dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Baca juga: Nikita Mirzani Lapor ke KPK, Lucinta Luna Ikutan Panas Sebut Dir

Baca juga: Hoaks Kabar TKW Kerinci yang Dianiaya Majikan di Malaysia Meninggal, Ida: Masih Hidup

Penyelenggara Negara dan Swasta Saling Berkolusi
KPK menduga terjadi kolusi antara pihak pemberi suap (swasta) dan penerima suap (penyelenggara negara). 

Halaman
12

Berita Terkini