Kasus Korupsi

JARINGAN Korupsi Bupati Koltim Diungkap KPK: Pembangunan RSUD, 5 Tersangka, Nilai Proyek Rp126,3 M

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK membongkar jaringan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Para pihak swasta, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak penyelenggara negara yang diduga menerima suap—Bupati Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto—dijerat dengan pasal yang lebih berat. 

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan kelima tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. 

Baca juga: Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,8 M, Ternyata Datanya Disalahgunakan Orang

Baca juga: Brigjen Heri: Korem Jambi ke Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol per 10 Agustus

Baca juga: JANGANKAN Prabowo, Dunia Harus Tahu: Jeritan Ayah Prada Lucky Jenazah Anaknya Ditelantarkan

Berita Terkini