Pilkada di Jambi

Makin Panas, 4 Hasil Pilkada di Jambi Didugat ke MK, dari Muaro Jambi s/d Sarolangun

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sengketa Pilkada di Jambi 2024.

Dari hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon pasangan calon Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir meraih suara terbanyak.

Ketiga, sengketa hasil Pilkada Sungai Penuh

Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.

Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-DKP3).

Laporan tertera per Jumat, Desember 2024 pukul 14.52 WIB.

Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2. Dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk. 

Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK. 

Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.

Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK. 

Keempat, sengketa hasil Pilkada Sarolangun

Paslon nomor urut 03, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa pilkada ke MK

Gugatan diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.

Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.

Ada tujuh berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, aftar alat bukti, alat bukti, KTP prinsipal, KTA dan bas serta flashdik.

Tontawi Jauhari mengatakan gugatan itu karena ada indikasi pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Sarolangun.

Halaman
1234

Berita Terkini