TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat hasil Pilkada di Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah sengketa pilkada bertambah lagi, dari sebelumnya yang hanya dua, yaitu Pilkada Sarolangun dan Pilkada Sungai Penuh.
Kemarin, beberapa paslon dari Pilkada Kerinci dan Pilkada Muaro Jambi pun menyusul mengajukan sengketa pilkada.
Gugatan itu terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada.
Sebelumnya, ada dua paslon yaitu dari Pilkada Sungai Penuh dan Pilkada Sarolangun yang mendaftarkan gugatan ke MK lebih dulu.
Kini, giliran paslon dari Kerinci dan Muaro Jambi mengajukan gugatan ke MK.
Sementara itu, satu paslon lagi dari Pilkada Bungo, masih bersiap-siap mengajukan gugatan.
Berikut ulasan selengkapnya.
Pertama, sengketa hasil Pilkada Kerinci.
Di Pilkada Kerinci, paslon nomor urut 04 Deri Mulyadi dan Aswanto mengajukan sengketa pilkada ke MK pada Jumat (6/12) pukul 23.13 WIB.
Dalam permohonannya, Deri-Aswanto melampirkan 10 berkas, yakni surat permohonan dalam bentuk pdf dan doc, daftar alat bukti bentuk pdf dan doc, alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU, surat kuasa, bukti, bukti video, bukti kades dan perangkat desa.
Dery mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum terhadap hasil Pilkada Kerinci 2024. Pasangan Deri-Aswanto menunjuk Geniman Satria, dkk sebagai kuasa hukum.
"Ya, insyaAllah," katanya menegaskan.
Saat ini, pihaknya memang masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lainnya oleh tim advokasi.
"Saat kita konsolidasi 01, 02, 04 dan penguatan upaya hukum," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, di Pilkada Kerinci 2024, bukan hanya paslon 04 Dery-Aswanto yang mengugat ke MK. Paslon lain, yakni nomor 01 Darmadi-Darifus dan nomor 02 Tafyani Kasim-Ezi juga melakukan upaya hukum ke MK terkait hasil Pilkada Kerinci.
Sementara itu, KPU Kerinci menegaskan siap menghadapi gugatan peserta pilkada di MK.
"KPU Kerinci sangat menghormati langkah/upaya hukum yang ditempuh setiap paslon melalui saluran yang sah dan sudah diatur undang-undang, salah satunya ke MK," ujar Ketua KPU Kerinci, Husni Irham.
Baca juga: Mengapa Haris-Sani Tak BIsa Sapu Bersih 11 Kabupaten Kota di Pilgub Jambi, Romi Pegang Tanjabtim
Dalam menghadapi gugatan nanti, pihaknya sudah sangat siap, karena meyakini KPU sudah melaksanakan semua tahapan pilkada sesuai ketentuan dan regulasi.
"Soal gugatan, itu kan hak semua warga negara," jelasnya.
"Dan InsyaAllah KPU Kerinci siap menghadapi segala bentuk gugatan terhadap hasil Pilkada ini," tambahnya.
Selaku pihak terkait, kuasa hukum paslon bersama tim hukum paslon nomor urut 3 Monadi-Murison, Hasan Basri mengungkapkan menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak lain.
Menurut Hasan, gugatan yang diajukan oleh pihak lawan adalah hal yang biasa dalam proses demokrasi.
Kedua, sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi
Di Pilkada Muaro Jambi, pasangan nomor urut 02 Zuwanda dan Sawaluddin mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Senin (9/12/2024) pukul 08.27 WIB.
Gugatan itu bernomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam permohonannya, Zuwanda-Sawaluddin melampirkan enam berkas, yakni surat permohonan, surat kuasa, KTA dan Bas para kuasa hukum, daftar alat bukti, alat bukti, dan softcopy berkas permohonan.
Zuwanda-Sawaluddin menunjuk Deddy Yuliansyah, dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini. Tim pemenangannya mengatakan gugatan telah teregister,
"Ya, benar, gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugatan silakan konfirmasi ke kuasa hukum," ujar Usman Khalik.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Muaro telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dari hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon pasangan calon Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir meraih suara terbanyak.
Ketiga, sengketa hasil Pilkada Sungai Penuh
Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.
Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-DKP3).
Laporan tertera per Jumat, Desember 2024 pukul 14.52 WIB.
Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2. Dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk.
Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK.
Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.
Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK.
Keempat, sengketa hasil Pilkada Sarolangun
Paslon nomor urut 03, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa pilkada ke MK
Gugatan diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.
Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.
Ada tujuh berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, aftar alat bukti, alat bukti, KTP prinsipal, KTA dan bas serta flashdik.
Tontawi Jauhari mengatakan gugatan itu karena ada indikasi pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Sarolangun.
Laporan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan pemakaian surat suara sah kabupaten dan surat suara sah provinsi.
"Dari temuan kita di lapangan, suara sah kabupaten dan provinsi tidak sama, jumlah dan selisihnya cukup signifikan sampai 14 ribu lebih," katanya.
Sementara Iskandar, tim paslon nomor urut 4 Hillalatil Badri-Aang Purnama, juga melakukan gugatan hasil pilkada Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tim dari 04 cuma bantu support sekarang. Karena pengacara kami gabung ke tim 03 ," tutupnya.
KPU Provinsi Jambi Masih Tunggu Register
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan sudah menerima informasi beberapa kabupaten yang terdapat gugatan yakni Sungai Penuh dan Sarolangun.
Pihaknya masih menunggu.
Setelah diregistrasi di MK, KPU Provinsi Jambi baru bisa mengetahui apa isi gugatan.
Kelima, potensi sengketa Pilkada Bungo
Di Pilkada Bungo 2024, tim paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat masih melakukan pendalaman untuk mengajukan gugatan ke MK.
Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat, mengatakan pihaknya berkeyakinan Pilkada Bungo sarat kecurangan.
Baca juga: Hasil Pilgub Jambi Resmi KPU di 11 Kabupaten Kota Haris-Sani vs Romi-Sudirman Beda 394.616 Suara
Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024.
Pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada Bungo.
Contohnya, pelanggaran yang nyata ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang.
Ditambah lagi, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.
"Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai," ujarnya.
Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.
"Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindaklanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujarnya. (tribun jambi/dna/pit/zak/sbi)
Baca juga: 12 Fakta Pilgub Jambi Soal Kemenangan Haris-Sani vs Romi-Sudirman Selisih 394.558 Suara
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Kecelakaan Maut di Kota Baru Saat Balapan Liar Telan 3 Korban