Berita Sarolangun

Lakukan Penambangan Minyak Ilegal, Dua Warga Muara Tara Ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lakukan Penambangan Minyak Ilegal, Dua Warga Muara Tara Ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Seorang warga Muara Tara, Sumsel, berinisial MZ (55 tahun), ditangkap oleh polisi karena nekat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.

Pelaku ditangkap oleh Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun setelah terbukti melakukan illegal drilling di area Dusun Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim, Iptu June Sianipar, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Sarolangun.

"Anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian selama dua hari dan mengamankan satu orang pelaku mengaku atas nama Madi," kata Iptu June Sianipar, Rabu (9/10/24)

Tidak berhenti di situ, dalam perjalanan pulang dari lokasi. Polisi juga berhasil membekuk pelaku lainnya atas nama Muhammad Zakir (MZ).

"Kemudian kami juga ada menanyakan apakah pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak, akan tetapi saat itu para pelaku menerangkan bahwa tidak mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di Desa Lubuk Napal tersebut," ujarnya.

Baca juga: Polisi Sidak Gudang yang Dilaporkan Penimbunan Minyak Ilegal: Tak Temukan Aktivitas Mencurigakan

Baca juga: Ada Laporan Penimbunan Minyak Ilegal, Polisi Sidak Gudang di Tanjabbar

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, tanpa bodi dan ban belakang, satu gulung tali tambang, sebatang besi canting, serta satu galon berwarna putih dan coklat yang berisi cairan minyak mentah, yang diduga digunakan sebagai alat untuk menambang minyak.

Menurut pengakuan pelaku, ia hanya memiliki satu sumur minyak dengan kedalaman sekitar 170 meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan: "Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama."

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 Miliar," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini