"PDIP hanya diberi dua pilihan," ungkap Umam saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs itu juga menerangkan, pilihan pertama bagi PDI-P adalah bergabung dengan KIM plus dan turut mendukung mantan Gubernur Jabar dan kader PKS itu di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Bekali Pemahaman Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Sarolangun Laksanakan Rapat Koordinasi
Baca juga: Dampak Kemarau, Harga Beras Mengalami Kenaikan di Kerinci
Opsi kedua adalah PDIP menolak untuk bergabung dengan KIM dan merelakan kekuatan politik dengan representasi 15 kursi di DPRD Jakarta 'mati kartu' karena tidak bisa membentuk koalisi.
Deklarasi 12 parpol mendukung Ridwan Kamil-Suswono menempatkan PDI-P dalam situasi dilema yang semakin problematik.
Apalagi, PDI-P sempat berharap bisa melakukan perlawanan terhadap dominasi KIM Plus dengan mengkampanyekan pemenangan Kotak Kosong.
Kendati demikian, Umam mengatakan, harapan itu sudah tak bisa lagi dilakukan karena kemungkinan besar pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan dihadapkan dengan paslon independen, meski sejumlah kalangan mempertanyakan legitimasi pencalonannya.
"Jika kartu PDI-P akhirnya dipaksa hangus, maka untuk pertama kalinya PDI-P yang notabene menjadi juara dua di pertarungan legislatif, akan menjadi penonton saja," tandasnya.
Menurut Umam, yang bisa dilakukan PDI-P saat ini adalah menerima hasil Pilkada 2024 dan menjalankan fungsi pengawas serta penyeimbang dalam kekuasaan kepala daerah baru selama 5 tahun mendatang.
PDI-P tegaskan tak akan gabung KIM Usai deklarasi Ridwan Kamil-Suswono, Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada PDI-P, Adian Napitupulu memastikan partainya tidak akan bergabung dengan KIM Plus.
Adian mengatakan, deklarasi seluruh partai politik di luar PDI-P yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono membuktikan bahwa hanya PDI-P yang tak bisa dijual atau "not for sale”.
"PDI Perjuangan is not for sale,” kata Adian, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dampak deklarasi 12 parpol kepada Ridwan Kamil-Suswono itu membuat PDI-P tidak bisa mengusung bakal calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024.
Baca juga: 3 Parpol Belum Mengarahkan Dukungan di Pilbup Tanjabbar 2024
Baca juga: Bekali Pemahaman Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Sarolangun Laksanakan Rapat Koordinasi
Djarot mengakui, ada manuver pihak yang membuat semua parpol di luar PDI-P berkumpul dan mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Dugaan tersebut muncul sebagai upaya terakhir untuk membuat PDI-P tak bisa mengajukan calon lainnya di Jakarta.
Sebab, jumlah kursi PDI-P di DPRD Jakarta tak memenuhi jumlah syarat pengajuan calon.