Pilbup Tanjabbar 2024

3 Parpol Belum Mengarahkan Dukungan di Pilbup Tanjabbar 2024

Tiga partai politik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum mengarahkan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah Tanjung Jabung Barat ada Pemiliha

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
UAS Katamso 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Tiga partai politik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum mengarahkan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah Tanjung Jabung Barat ada Pemilihan Kepala Daerah, Selasa (20/8/2024).

Tiga partai tersebut di antaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memiliki 7 kursi di DPRD Tanjabbar. Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memiliki 4 kursi dan terakhir Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi. 

Diketahui, sejauh ini partai yang sudah mengeluarkan SK dukungan kepada calon kepala daerah diantara, Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki 6 kursi di DPRD Tanjabbar.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi di DPRD Tanjabbar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 kursi di DPRD Tanjabbar, Partai Golongan Karya (Golkar) 4 kursi di DPRD dan Demokrat 2 kursi di DPRD Tanjabbar.

5 partai politik diatas yang memiliki 16 kursi di DPRD Tanjabbar, sudah mengeluarkan SK dukungan kepada pasangan Ustaz Anwar Sadat (UAS)-Katamso.

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki 2 kursi juga sudah mengeluarkan SK dukungan kepada pasangan Cici Halimah- Muklis.

Namun, hingga saat ini, PDI-P tempat Cici Halimah bernaung belum juga mengeluarkan SK dukungan untuk maju di Pilkada Tanjab Barat.

Kemudian, terakhir pasangan Hairan-Amin baru mendapatkan satu rekomendasi dari partai Nasional Demokrat (NasDem) yang memilki 5 kursi di DPRD Tanjabbar.

Hingga saat ini, baru satu pasangan calon kepala daerah yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat yakni Anwar Sadat dengan prolehan dukungan 16 kursi DPRD Tanjabbar.

Hingga saat, masing-masing pasangan yang diprediksi maju di Pilkada Tanjab Barat masih berebut dukungan dari partai politik sebagai syarat maju di Pilkada Tanjabbar 2024.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat minimal untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah harus memproleh 7 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua KPU Tanjung Jabung Barat Muhammad Rum menyampaikan, bahwa calon kepala daerah diwajibkan mendapat dukungan minimal 7 kursi di DPRD Tanjabbar.

"Iya dari 35 anggota DPRD Tanjabbar, syarat minimal bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftar ke KPU wajib mendapatakan dukungan 7 kursi,"imbuhnya.

Baca juga: Semarak HUT RI ke-79, Pemkot Jambi Gelar Wali Kota Cup 2024

Baca juga: Kerinci Terima 450 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar

Baca juga: Pemprov Jambi Optimis Proyek Multiyears Selesai Sesuai Target

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved