TRIBUNJAMBI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Uji materi tersebut diajukan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan MK yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023).
Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Baca juga: 3 Poin Respon PSI Usai MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat
Baca juga: PMJ Kirim Surat Supervisi Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Belum Terima
Apakah Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres?
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, membuat kans Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, terbuka.
Sebab saat ini, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah.
Ditambah, belakangan ini, nama Gibran kerap muncul dalam bursa cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Maka berbekal putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berkesempatan mengikuti Pilpres 2024.
Sebelumnya MK memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan para pemohon terkait batas usia capres dan Cawapres yang diajukan kader PSI Dkk.
Keputusan terkait batas usia minimal capres dan Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Gugatan yang ditolak itu tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan, dilansir KompasTV, Senin.
Menurut MK, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.
Baca juga: Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.
Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
PSI yakin MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.
"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen."
"Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih."
"Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," jelas dia.
Diketahui, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.
Untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Sebab, PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri."
"Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).
Gugatan ini juga dimohonkan oleh beberapa kader PSI, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev.
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas", karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Baca juga: 3 Bulan Gaji Guru Honor Belum Dibayar, Sekda Batanghari Akan Sanksi Jika Ada Kelalaian Administrasi
Mereka juga beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Permohonan yang diajukan sebelum menurunkan usia dari 40 tahun ke 35 tahun.
Sidang yang berlangsung itu dipimpin oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.
Dalam pertimbangannya, hakim mendengarkan pendapat dari pemohon, keterangan presiden dan pihak independen.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim dilansir dari KompasTV, Senin (17/10/2023).
Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) besok.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF PSMTI Jambi, Paguyuban yang Fokus Kegiatan Sosial, Budaya dan Pendidikan
Baca juga: Gaya Berpakaian Nathalie Holscher kembali jadi Sorotan: Senggol dong
Baca juga: Penampilan Terbaru Nikita Mirzani Setelah Oplas,Netizen Sebut Mirip Sosok ini
Baca juga: 3 Poin Respon PSI Usai MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com