Berita Batanghari

3 Bulan Gaji Guru Honor Belum Dibayar, Sekda Batanghari Akan Sanksi Jika Ada Kelalaian Administrasi

Gaji guru honorer di Kabupaten Batanghari diketahui telah tiga bulan ini belum dibayarkan. 

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
zoom-inlihat foto 3 Bulan Gaji Guru Honor Belum Dibayar, Sekda Batanghari Akan Sanksi Jika Ada Kelalaian Administrasi
tribunjambi.com
M Azan, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Gaji guru honorer di Kabupaten Batanghari diketahui telah tiga bulan ini belum dibayarkan. 

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief sempat menyinggung soal hal tersebut dan mempertanyakan kendala yang dialami oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan saat ditanyakan terkait dengan hal tersebut mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan pembayaran gaji guru honorer.

"Nanti akan kami koreksi, apakah benar tiga bulan. Sebenarnya tidak ada lagi yang terlambat," kata Azan Senin (16/10/2023).

Azan menyebutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Warga Batanghari Diringkus Resmob Polda Jambi di Musi Banyuasin

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Batanghari Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif ASN

Dan memastikan, apabila keterlambatan pembayaran gaji guru honorer ini disebabkan kelalaian administrasi. Maka pihaknya akan memberikan sanksi.

"Harusnya paling lambat tanggal 10 sudah dibayarkan, kalau memang kelalaian Dinas Pendidikan. Administrasi ataupun keuangan kita akan sanksi tegas melalui Inspektorat," jelasnya.

Simak beritra terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PUPR Tinjau Kerusakan Jembatan Gantung di Batang Asai, Kades Minta Lantai Ganti Besi Pelat

Baca juga: Timsel Umumkan 10 Besar KPU 4 Kabupaten/Kota Di Provinsi Jambi

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Buka Suara Terkait Insiden Mobil Offroad Yang Dibuat IOF

 

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved