TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Juber sampaikan permohonan usai mendapat vonis 4 tahun penjara dari Hakim, agar menimbang perasaan keluarga.
Telat pukul 11.45 wib, sidang ketok palu RAPBD tahun 2017-2028, terhadap keempat terdakwa diputus PN Jambi.
M Juber mantan Anggota DPRD Provinsi jambi tersebut, usai sidang berkesempatan mengutarakan isi hati dan permohonan kepada awak media.
"Kami minta tolong, dari pemberitaan agar tidak terlalu digoreng (besar-besarkan), mengingat selama perkara ini berjalan beban batin keluarga kami sudah sangat tertekan, " ujarnya singkat, Senin (24/7/2023)
Tidak banyak yang disampaikan M Juber, mengingat dirinya dan Ketiga terdakwa lainnya langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kembali menjalani proses masa tahanan.
Dengan menggunakan, baju kemeja coklat bergaris putih, dilengkapi kopiah hitam serta rompi tahanan M Juber dan terdakwa lainnya digiring masuk mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Sebelum meninggalkan lokasi sidang, M Juber dan terdakwa lainnya diberi kesempatan untuk bertegur sapa dengan keluarga yang hadir sebelum akhirnya kembali dibawa ke tahanan. (Tribunjambi.com/Abdullah usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi Pertanyakan Soal Pasal
Baca juga: 2 Orang Meninggal Karena DBD, Dinkes Batanghari Minta Masyarakat Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Baca juga: Ini Uang Pengembalian yang Harus Dilunasi 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018