TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang terpidana kasus penipuan di Jambi melenggang selama sembilan tahun setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang seharusnya menjebloskannya ke penjara.
Pelariannya selama sembilan tahun bahkan lebih lama dari hukumannya yang hanya satu tahun 10 bulan.
Dia adalah Sanggam Parapat, terpidana kasus penipuan yang menyebabkan korban rugi Rp750 juta.
Setelah hampir 9 tahun menjadi buronan, Sanggam Parapat, terpidana kasus penipuan senilai Rp750 juta, akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.
Ia diamankan di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (4/8/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jambi, dan Kejari Jambi.
Saat diamankan, Sanggam tak melakukan perlawanan terhadap petugas dan bersikap kooperatif.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa Sanggam Parapat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun 2016 lalu.
“Terpidana Sanggam Parapat merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar dia, Kamis (7/8/2025).
Kronologi Kasus
Dijelaskan Noly, kasus ini berawal pada tahun 2012 hingga 2013.
Saat itu, Sanggam melakukan serangkaian kebohongan kepada korban bernama Lusia Rosa Parabak.
Ia menjanjikan keuntungan dari bisnis bongkar muat barang melalui perusahaan miliknya, PT Sinar Toba Permata.
Namun, belakangan diketahui bahwa perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak 2012.
Bahkan, 20 lembar cek yang diberikan kepada korban ditolak bank karena tidak mencukupi saldo.