TRIBUNJAMBI.COM - Berkas Perkara kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa AGH merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
Dia disebut sebagai pelaku dalam kasus Mario Dandy atas penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Perkembangan terbaru kasus tersebut bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya.
Sehingga nantinya akan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru.
Namun yang akan disidangkan terlebih dahulu dalam kasus Mario Dandy itu yakni sang kekasih.
Sementara dua orang lainnya, Shane Lukas dan Mario Dandy Satrio segera menyusul.
Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Segera Disidang, Polisi Hari Ini Serahkan Pelaku dan Berkas Perkara ke Kejari
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Jangan Langgar Aturan Ini Agar Lulus Pelatihan
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).
Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.
Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.
Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.
Hotman Paris Sindir Kejati DKI Jakarta
Sang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tawaran perdamaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo melalui Restorative Justice.
Tawaran tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Kubu Mario Dandy Yakin Amanda Jadi Pembisik Penganiayaan David
Hal itu diungkapkannya usai menjenguk Cristalino David Ozora, yang merupakan korban dalam kasus Mario Dandy tersebut.
Melalui unggahan di instagram pribadinya, Hotman Paris mempertanyakan maksud dari pernyataan terkait perdamaian tersebut.
Dalam unggahannya itu, pengacara yang juga pengusaha itu menyertakan tangkapan layar pemberitaan tentang tawaran restorative justice oleh Kejati DKI Jakarta.
“Apa korban sudah sadar?,” tulisnya dalam unggahannya pada 18 Maret 2023 dikutip Tribunjambi.com, Senin (20/3/2023).
Postingannya tersebut langsung dibanjiri komentar warganet, mempertanyakan hal yang sama seperti Hotman Paris.
“Oh jaksa, seandainya anakmu jadi korban gimana Kalau udah sadar apa bisa dijamin kepulihanan 100 persen! Kalau geger otak gimana? Sadarlah jaksa. Ada apa dengan Jaksa ini?,” komentar akun @susanto.ong.
@fadly_rama menuliskan"Apa Tersangkanya di bawah umur yah ?"
“Ini yang harus ditanya kejaksaannya, apa dia sadar menawarkan itu? Gimana perasaan keluarga korban?,” tambah akun @jimmi_hosiana.
Kejagung Tolak Beri Restorative Justice untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta.
Baca juga: Ternyata Mario Dandy Kerap Ancam David Ozora, Kombes Hengki: Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan
Keduanya merupakan tersangka penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.
Selain dua orang itu, tersangka dalam kasus Mario Dandy tersebut yakni AGH.
AGH merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian atau Restorative Justice kepada keluarga David dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu, Kejagung RI memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kejagung menegaskan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tak layak mendapatkan Restorative Justice.
"Bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Ketut mengatakan alasannya karena ancaman hukuman pidana kepada keduanya melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Baca juga: Respon Kejagung Soal Usulan Kejati DKI Jakarta Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Tak Layak
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beredar Bukti Perceraian Alshad Ahmad dan Nissya Assyifa, Sepupu Raffi Ahmad Sudah Jadi Duda?
Baca juga: Wansif Anggota KPU dan Pengamat Hukum Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi
Baca juga: Resep Nasi Goreng Oriental, Menjelang Diangkat Masukkan Minyak Wijen dan Daun Bawang
Baca juga: Tim Seleksi Belum Menemukan Ada Calon Anggota KPU di Jambi yang Bermasalah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com