TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Buntut kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar beserta jajarannya karena penyalahgunaan narkoba.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda.
Kapolri mengirimkan surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021 kepada para Kapolda.
Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Kompol Yuni Purwanti dan Momentum Bersih-bersih di Tubuh Polri
Baca juga: Kapolri Tanggapi Hukuman Bagi Kompol Yuni Purwani CS, Tidak Pernah Ada Toleransi!
Baca juga: Fakta Baru Penangkapan Kompol Yuni, Ternyata Tak Ada Pesta Sabu di Hotel, Polda Jabar Beberkan Ini
"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Inilaha isi 11 poin instruksi Kapolri yang harus diperhatikan para Kapolda, menyusul adanya kasus tersebut.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Kompol Yuni CS Hanya Dihukum Mutasi? Bagaimana Penegakan Hukuman mati?
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Dicopot dari Jabatan
Baca juga: Kompol Yuni Purwanti Ditangkap Karena Narkoba, Kapolda Jabar; Dipecat Atau Dipidanakan
Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar sungguh sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Segera melaksanakan giat tes urine ke seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah, hingga jajarannya guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya
2. Deteksi lebih dini soal penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan, bahkan giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya dalam penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggarnya.
4. Memberikan pembinaan dan menjelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.
5. Memperkuat serta mempercepat kedisiplinan dan ketertiban anggota di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.
Baca juga: Kompol Yuni dan 11 Oknum Polisi Positif Konsumsi Sabu, Penggerebekan Berawal dari Aduan Masyarakat
Baca juga: Bantu Pemerintah Daerah Wujudkan Pembangunan, BPS Provinsi Jambi dan FEB UNJA Teken MOU dan MOA
Baca juga: VIDEO Kapolsek Cantik yang Terlibat Narkoba Terancam Hukuman Mati? IPW Sebut Dampaknya Tak Main-main
6. Melaksanakan giat razia di tempat-tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri
7. Memperkuat aspek pengawasan internal serta pembinaan yang dilakukan oleh para atasan langsung, maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap setiap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik dalam rumah tangga.