Terlibat Narkoba, Kompol Yuni CS Hanya Dihukum Mutasi? Bagaimana Penegakan Hukuman mati?
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mabes Polri belum memutuskan sanksi hukum untuk mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni dan 11 oknum anggota Polri yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Bandung.
Dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, internal Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia enggan menjawab kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal berupa hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Diketahui, eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pernah memberi wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
Baca juga: Putus dari Julian Jacob, Marion Jola Pamer Foto dengan Sang Kekasih Dennis Talakua, Beda Usia Segini
Baca juga: Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor Menerima Mulai Lulusan SMA SMK
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, lanjut Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.

"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2/2021).