Terlibat Narkoba, Kompol Yuni CS Hanya Dihukum Mutasi? Bagaimana Penegakan Hukuman mati?

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase/Tribun Jambi
Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar yang diamankan Propam Polri karena penyalahgunaan narkoba 

Mereka yang diamankan sempat dites urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.

Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.

"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.

Baca juga: Resmi, Hari Nur Cahya Murni Dilantik Mendagri Sebagai Pj Gubernur Jambi

Baca juga: Daftar Mobil Baru yang Turun Maret 2021 - Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mobilio, Xpander, Ertiga

Kapolsek Astana Anyar sendiri dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya.

Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Bicara Kemungkinan Sanksi Hukuman Mati bagi Kompol Yuni Cs yang Terlibat Narkoba, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved