UU Cipta Kerja

Demo di Palembang Dibubarkan, Mahasiswa: DPR Bahas RUU Omnibus Law Malam, Masak Kita Nnggak Boleh

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law oleh mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang pada Senin (5/10/2020) malam kemarin yang berlangsung di jalan Pom VIII tepatnya di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekitar pukul 23.00WIB. Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit itu dibubarkan oleh pihak kepolisian setempat karena tak memiliki izin.

TRIBUNJAMBI.COM - Unjuk rasa bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja disahkan, juga berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2020). Unjuk rasa tersebut sampai malam.

Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melakukan aksi di jalan Pom VIII, tepatnya di depan Gedung DPRD Sumatera Selatan.

Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB. Para mahasiswa ini pun sempat melakukan orasi selama 30 menit dengan diiringi aksi bakar ban.

Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berdamai, Sambil Menangis AKP Agus Minta Maaf Pada AKBP Fanani

Fly Over Simpang Mayang Tidak Jadi Prioritas Tahun Depan, Dibahas 2022 atau 2023

Narapidana Lapas di Pekanbaru Diduga Terlibat Kasus Tangkapan 41 Kilogram Sabu-sabu di jambi

Tak lama setelah itu, petugas dari Polrestabes Palembang langsung datang ke lokasi dan membubarkan unjuk rasa tersebut.

Polisi juga mengangkut kendaraan yang digunakan para mahasiswa tersebut. Video pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa itu kemudian tersebar.

Demo menolak UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, berujung ricuh, Selasa (6/10/2020). (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Satria Prima mengakui bahwa mereka menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumsel pada Senin malam.

Satria menjelaskan, aksi itu dilakukan secara spontan, setelah DPR RI mengetuk palu dan mengesahkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

"DPR saja bahas RUU Omnibus Law malam-malam, masak kita enggak boleh aksi malam-malam,” kata Satria saat dikonfirmasi melalui telepon.

9 Naga dan Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2020, Misteri Keberadaannya

LP Ma’arif NU Merasa Dibohongi DPR, Berencana akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Polisi Ungkap Pelaku di Balik Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Nama Anarko Disebut

Menurut Satria, dalam waktu dekat mereka akan kembali melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja. Bahkan, mereka akan meminta izin dan berkonsultasi dengan alinsi BEM se-Sumatera Selatan.

"Kami akan tetap turun ke jalan. Tadi malam yang diangkut hanya motor saja, sekarang sedang diurus," ujar Satria.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji menjelaskan, pembubaran itu dilakukan karena para mahasiswa itu tidak memiliki izin menggelar aksi.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Selain itu, menurut Anom, aksi yang dilakukan para mahasiswa pada tengah malam juga telah menyalahi aturan.

"Sehingga tadi malam kami ambil langkah tegas dan membubarkanya," kata Anom kepada wartawan.

Sementara itu, ada delapan unit sepeda motor milik mahasiswa yang diamankan oleh Polrestabes Palembang.

Untuk Berfantasi, Pria Ini Nekat Curi Celana Dalam Waita Sebanyak 6 Kali

Istri Kombes di Medan Kalah di Pengadilan, Terbukti Rupanya Punya Utang Rp 70 Juta

Eddie Van Halen Ternyata Memiliki Darah Indonesia, Sang Ibu Lahir Di Rangkasbitung

Anom menegaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan pengumpulan orang telah diatur oleh undang-undang. Kegiatan yang mengundang massa atau orang dalam jumlah banyak tidak diizinkan, karena berpotensi menjadi media penularan virus corona atau Covid-19.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

"Palembang juga sudah ada Perda mengatur itu, kalau kerumunan massa tidak diperbolehkan. Ini demi kepentingan bersama," kata Anom.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""DPR Saja Boleh Bahas RUU Malam-malam, Masak Kita Enggak Boleh Aksi?"",

Berita Terkini