Untuk Berfantasi, Pria Ini Nekat Curi Celana Dalam Waita Sebanyak 6 Kali

Diketahui laki-laki itu sudah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Shutterstock
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJAMBI.COM - TB (47) ditangkap atas kasus pencurian celana dalam di daerah Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Diketahui laki-laki itu sudah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Penangkapan TB bermula dari aksi pencurian yang dilakukan di rumah Retno warga Suruh Kalang, Jumat (2/10/2020) sekira pukul 09.35.

Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV rumah korban, hingga akhirnya Retno melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten selang sehari kemudian.

Kapolsek Jaten, AKP Achmad Riedwan Prevost mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, polisi melakukan lidik berdasarkan nomor pelat sepeda motor milik pelaku.

Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Karanganyar pada Senin (5/10/2020).

"Saat kejadian pelaku berjualan obat herbal keliling, door to door atau dari rumah ke rumah.

Menawarkan obat herbal.

Pada saat itu, tersangka melintas di rumah korban, melihat ada jemuran yang tergantung celana dalam.

"Kemudian tersangka melihat situasi sepi, memarkirkan kendaraan di samping rumah korban lalu melakukan tindakan pencurian," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Jaten, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian celana dalam di enam lokasi berbeda

Namun, hanya satu korban yang melaporkan kejadian itu.

"Sebenarnya ini kita masuknya Pasal 364 pencurian ringan, karena kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Tapi ini kita masukan ke Pasal 362 karena tersangka sudah melakukan berulang kali," katanya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya pihak korban telah mencabut laporan kejadian pencurian tersebut seusai melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pelaku.

Mengingat dari keterangan keluarga, pelaku mengalami gangguan jiwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved