Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sarolangun, Ibnu Ziady sampai saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Jambi.
Pasalnya setelah ia ditetapkan bersalah di tingkat kasasi, ia tidak mau secara kooperatif menyerahkan diri. Ia malah menghilang hingga saat ini.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Sarolangun Hilalatil Badri mengaku jika kebijakan ada di tangan bupati.
• Wanita Penjual Gorengan Diperkosa di Kebun Sawit di Riau, Awalnya Bermodus Antarkan Korban
• Pantai Babussalam Terancam Terjadi Abrasi, Camat Sadu: Butuh Penanganan Sejak Dini
• Semua Tahapan Pilgub Jambi Akan Utamakan Protokol Kesehatan, Ini Kata Ketua KPU Muarojambi
Hanya saja, pemberhentian oknum kepala dinas itu sudah diajukan pemberhentian ke BKN. Hingga saat ini tembusan itu belum diterima oleh Pemkab Sarolangun.
Namun, Bupati Sarolangun tidak lama lagi akan menunjuk siapa orang yang mengisi jabatan sementara Kepala Dinas PUPR Sarolangun.
"Kita nunggu saja siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) oleh bupati untuk pelaksana tugas kepala dinas itu," katanya.
Selain itu juga, saat ini memang sudah dalam proses pengajuan pelaksana tugas oleh Bupati, tahun ini juga akan laksanakan lelang untuk posisi kepala dinas PUPR yang dijadwalkan hingga Desember 2020.
"Ini dijadwalkan lelang, dan Pltnya sampai Desember. Nanti Insya Allah 2021 kepala dinas definitifnya," katanya.
• BREAKING NEWS Longsor di Batangasai, Akses Jalan Tertutup Tak Bisa Dilalui Mobil atau Motor
• Dinkes Tanjab Timur Sediakan Alat Rapid Test Untuk Masyarakat, Segini Besaran Biaya Untuk Sekali Tes
• Gunakan Simbol Bakal Calon Gubernur Jambi, 2 ASN di Merangin diperiksa Bawaslu
Kata Hilal, pada pengusulan Plt PUPR ini, sudah ada beberapa nama yang diajukan kepada Bupati.
"Yang diusulkan ada tiga nama, yang jelas siapa yang ditujuk yang jelas orang yang sudah paham dalam birokrasi itu sendiri. Tiga nama yang diusulkan dari BKPSDM itu ada nama dari sekretaris itu sendiri (Dinas PUPR), Sekda, dan satu lagi sakwan dari dinas TPHP," katanya.
Seperti diberitakan, Ibnu Ziady kini harus menjalani masa hukuman penjara lebih lama setelah putusan pengadilan tingkat kasasi dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Di tingkat kasasi, Ibnu Ziady justru divonis lebih berat yakni empat tahun penjara.
• Ada Nama Lain Terlibat Kasus Jaksa Pinangki, KPK Siap Menyelidikinya
• Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass,Ada Video Terbaru 2020 Spesial DJ Breakbeat, DJ Tiktok, DJ Opus
• Beberapa Kali Ditabrak Ponton, Jembatan Sabak Tahun Ini Diperbaiki, Anggaran Rp 18 Miliar Disiapkan
Di tingkat kasasi putusan Mahkamah Agung ditetapkan pada 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung dengan nomor putusan 1444K/Pid.Sus/2020.
Pada 18 September 2019 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi terdakwa Ibnu Ziady dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi sungai tanduk di Kabupaten Kerinci pada 2016.