Pilkada di Jambi
Gunakan Simbol Bakal Calon Gubernur Jambi, 2 ASN di Merangin diperiksa Bawaslu
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin diperiksa Bawaslu Merangin.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin diperiksa Bawaslu Merangin.
2 ASN Merangin diperiksa Bawaslu lantaran terlibat praktik politik praktis. Yakni, terkait Pemilihan Gubernur Jambi.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Albert Trisman.
Dijumpai dikantornya beberapa hari lalu, Alber menyebut jika dua orang ASN tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa.
• BREAKING NEWS Longsor di Batangasai, Akses Jalan Tertutup Tak Bisa Dilalui Mobil atau Motor
• Dinkes Tanjab Timur Sediakan Alat Rapid Test Untuk Masyarakat, Segini Besaran Biaya Untuk Sekali Tes
• Okie Agustina Mendadak Emosi di Instagram hingga Singgung Soal Pemaksaan: Tiap Hari Gue Tolak!
Keduanya dinilai sudah menyalahi aturan, di mana mereka sengaja menunjukkan ke publik jika berpihak kepada satu pasangan calon gubernur yang berlaga di Pilgub Jambi 2020.
"Dia menggunakan simbol salah seorang calon gubernur," kata Albert.
Selain telah memanggil dua ASN tersebut, pihaknya juga sudaha memanggil instansi terkait, diantaranya ada BKPSDM Merangin.
Kapasitas pemanggilan BKPSDM ini untuk mengklarifikasi apakah betul dua orang ini merupakan ASN atau tidak.
Meski demikian, dirinya enggan menyebutkan siapa dua orang ASN tersebut, dan dari dinas mana mereka.
Alber juga tidak menjelaskan pasangan calon gubernur yang mana yang mereka dukung tersebut.
"Setelah diklarifikasi dengan BKPSDM, benar dua orang itu merupakan ASN di Kabupaten Merangin," ujarnya.
• Rizky Billar dan Lesty Kejora Kepergok Lihat Perumahaan Berdua, Bukti Bakal Menikah Sebentar Lagi?
• Dilarang Pacaran Dengan Warga Malaysia, Wanita di Deli Serdang Ini Nekat Bakar Bendera Merah Putih
• Sopir Avanza Lepas Kendali, Hantam Truk Tangki di Pall 10
Dalam kesempatan itu, Albert meminta agar ASN di Kabupaten Merangin netral. Kalaupun mendukung salah satu calon, ASN tersebut tidak boleh terlibat langsung dalam berpolitik, tidak boleh meng-upload foto degan pasangan calon, simbol calon, apalagi langsung terlibat dalam kampanye.
"Kalaupun foto lama yang terupload di Medsos, ASN tersebut tetap kena sanksi. Makanya kita himbau untuk menghapus postingan tersebut," pungkasnya.