TRIBUNJAMBI.COM - Penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu, dilakukan oknum TNI.
Seorang prajurit TNI AD, Prada MI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan.
Sedikitnya terdapat dua motif di balik penyebaran informasi bohong mengenai kecelakaan tunggal yang dialaminya hingga berujung penyerangan Polsek Ciracas.
"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
• 70 Daerah Berstatus Zona Merah, Wiku: Tiga Minggu Terakhir Peningkatan Jumlah Kasus Covid-19
• Ucapan Duka Cita Presiden Jokowi Atas Wafatnya Jakob Oetama, Kehilangan Tokoh Bangsa
• UPDATE Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 56 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Buntut Kabar Hoaks
Ia menjelaskan, dalam motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.
Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.
"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.
Dodik melanjutkan, motif kedua Prada MI adalah merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena telah menenggak minuman keras.
Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu juga merasa takut dianggap bersalah terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya.
Apalagi, sepeda motor yang ditungganginya bernomor polisi B 3580 TZH merupakan sepeda motor milik pimpinannya.
• Pria Ini Akui Masuk Rumah Janda Ingin Memperkosa, Ternyata Sudah Lama Suka Sejak Korban Masih Gadis
• Cek Rekening Anda! Subsidi Gaji Karyawan BLT Tahap 3 Ditransfer Hari Jumat 11 September 2020
• Anies Tarik Rem Darurat, 14 September PSBB Ketat Mulai Diberlakukan Lagi di Jakarta
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Sebelumnya, penyidik Puspomad telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.
• Prilly Latuconsina Baru Ngeh Maxime Bouttier Pacaran Dea Imut, Alhamdulillah
• Penularan Kasus Covid-19 Makin Meroket, Presiden Jokowi Minta Produksi Vaksin Merah Putih Dipercepat
• Pengakuan Janda Muda di Medan, Kepala Dinas Ngajak Goyang di Mobil, Jadinya Begini