Pria Ini Akui Masuk Rumah Janda Ingin Memperkosa, Ternyata Sudah Lama Suka Sejak Korban Masih Gadis

Kadek menuturkan, untuk memuluskan niat, pelaku sebelumnya mengintai rumah korban, dan mengambil kesempatan saat keadaan sepi.

Editor: Tommy Kurniawan
facebook/erisriswandi
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pria Ini Akui Masuk Rumah Janda Ingin Memperkosa, Ternyata Sudah Lama Suka Sejak Korban Masih Gadis

Warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, berinisial SPR (22) ditangkap Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram karena ingin melakukan memperkosa korban berinisial PR (22).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, pelaku sudah lama memendam perasaan terhadap korban, dari semenjak gadis hingga setelah korban becerai dengan suami.

"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban,’’ kata Kadek, Rabu (9/9/2020).

Kadek menuturkan, untuk memuluskan niat, pelaku sebelumnya mengintai rumah korban, dan mengambil kesempatan saat keadaan sepi.

Bermula Kenalan di RS, Diajak Nginap di Rumah Pelaku, Remaja Ini Disodomi Pegawai Rumah Sakit

2 Hari di Inkubator, Rezky Adithya Ungkap Kondisi Terbaru Anaknya dengan Citra Kirana, Begini

Bukannya Diantar ke Rumah Sakit, Sopir Ambulans Ini Malah Rudapaksa Gadis Pasien Positif Covid-19

DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Menarik Rem Darurat Sesegera Mungkin

"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek.

Suara tangisan korban yang terdengar oleh warga sekitar, membuat warga curiga dan mendatangi rumah korban.

Namun, pelaku mengetahui kedatangan warga, sehingga terlebih dahulu kabur.

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Dari hasil keterangan yang diterima korban, sehingga pelaku dengan mudah ditangkap petugas dan langsung diamankan ke Mapolresta Mataram.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved