Cek Rekening Anda! Subsidi Gaji Karyawan BLT Tahap 3 Ditransfer Hari Jumat 11 September 2020

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah menerima data akan diverifikasi kembali selama 4 hari.

Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN TIMUR
Login di bsu.bpjamsostek.id / sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II cair. 

TRIBUNJAMBI.COM - Subsidi gaji karyawan swasta tahap tiga akan disalurkan Jumat 11 September 2020.

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Rabu (9/9/2020).

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang ketiga, pada Selasa (8/9/2020).

Usai diterima data tersebut, kapan pemerintah mulai menyalurkan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah menerima data akan diverifikasi kembali selama 4 hari.

Usia di Bawah 19 Tahun Belum Bisa Menikah, Begini Syarat Urus Dispensasi Perkawinan

Inilah Sosok Anak Bos Yakuza, Bukannya Hidup Bahagia Namun Malah Nelangsa, Kerap Jadi Pemuas Nafsu

DERETAN Angkatan Laut Paling Digdaya pada 2030 di Dunia, Satu Diantaranya Buat China Ketar-ketir

Tidak Muda Lagi, Ini Kabar Aktor Pemeran Mr Bean Kini, Pernah Dikabarkan Meninggal Dunia Namun Hoax

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist.

Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.

Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.  

Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved