UPDATE Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 56 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Buntut Kabar Hoaks

enyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu masih terus dilakukan. 56 oknum prajurit TNI tersangka

Editor: Rahimin
Istimewa
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari saat diserang sejumlah orang tak dikenal. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu masih terus dilakukan.

Data terbaru, sebanyak 56 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI Angkatan Darat (AD) dan enam prajurit TNI Angkatan Lauat (AL).

Dalam penetapan tersangka pada matra TNI AD, penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah melakukan pemeriksaan terhadap 81 personel dari 34 satuan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020.

Selain menetapkan 50 oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka, penyidik juga telah mengembalikan 23 personel ke satuannya dengan alasan karena murni hanya sebagai saksi.

Anies Tarik Rem Darurat, 14 September PSBB Ketat Mulai Diberlakukan Lagi di Jakarta

Cek Rekening Anda! Subsidi Gaji Karyawan BLT Tahap 3 Ditransfer Hari Jumat 11 September 2020

Prilly Latuconsina Baru Ngeh Maxime Bouttier Pacaran Dea Imut, Alhamdulillah

"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Komandan Puspomad Letjen Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterlibatan enam tersangka dari TNI AL dalam dugaan penyerangan Polsek Ciracas diduga karena motif jiwa korsa.

Motif jiwa korsa tersebut ditunjukkan terhadap prajurit TNI AD, Prada MI yang mengklaim dirinya dianiaya.

Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi.
Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. (Tribunnews/Jeprima)

Padahal, kenyataannya Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam dijebloskan ke penjara.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 169 KUHP. Ancaman hukumanya lima tahun dan enam bulan penjara.

Selain itu, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap 15 prajurit dari matra TNI Angkatan Udara (AU).

Diketahui, penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Penularan Kasus Covid-19 Makin Meroket, Presiden Jokowi Minta Produksi Vaksin Merah Putih Dipercepat

Pengakuan Janda Muda di Medan, Kepala Dinas Ngajak Goyang di Mobil, Jadinya Begini

Akbar Tak Bisa BAB Selama 6 Bulan Gegara Alat Vitalnya Kena Tendang, Begini Kronologinya

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.

Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved