Anies Tarik Rem Darurat, 14 September PSBB Ketat Mulai Diberlakukan Lagi di Jakarta
Setelah terus terjadi lonjakan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebelumnya PSBB transisi
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah terus terjadi lonjakan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebelumnya diberlakukan PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan efektif diberlakukan mulai 14 September 2020.
Tandanya, Jakarta bakal kembali seperti awal pandemi Covid-19.
• Prilly Latuconsina Baru Ngeh Maxime Bouttier Pacaran Dea Imut, Alhamdulillah
• Penularan Kasus Covid-19 Makin Meroket, Presiden Jokowi Minta Produksi Vaksin Merah Putih Dipercepat
• Pengakuan Janda Muda di Medan, Kepala Dinas Ngajak Goyang di Mobil, Jadinya Begini
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies berujar, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home.

"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.
Pemberlakukan PSBB awal di DKI Jakarta masih akan berlaku dalam lima hari ke depan. Oleh karenanya, Anies meminta semua perkantoran untuk bersiap menyesuaikan sistem kerja untuk kembali bekerja dari rumah.
• Akbar Tak Bisa BAB Selama 6 Bulan Gegara Alat Vitalnya Kena Tendang, Begini Kronologinya
• Duh, Kondisi Anak Citra Kirana & Rezky Adhitya yang Opname 2 Hari di RS, Kok Bisa Gini
• Bermula Kenalan di RS, Diajak Nginap di Rumah Pelaku, Remaja Ini Disodomi Pegawai Rumah Sakit
Sementara, masih ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di luar rumah. Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," tuturnya.
Diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB. PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
• Spoiler One Piece Chapter 990, Luffy Sampai ke Kaido, Benarkah X Drake yang Bakal Mati Episode Ini?
• Info Cuaca Hari Ini, Lengkap Prakiraan 33 Kota Besar, Jakarta Cerah Berawan, Pekanbaru Hujan Petir
• 2 Hari di Inkubator, Rezky Adithya Ungkap Kondisi Terbaru Anaknya dengan Citra Kirana, Begini
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Lakukan Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September",