Berita Nasional

SENIN 9 Agustus 2020 Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI Cair, Siap Cek Rekening, Ini Rincian yang Didapat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar baik akan diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik TNI dan juga Polri. Senin (9/8/2020) akan menerima pencairan gaji ke-13.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 dilakukan Senin besok (10/8).

Kepastian itu didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas, Jumat (7/8) lalu.

Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan bulan Agustus ini.

Penerima gaji ke-13 tahun 2020 di antaranya PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Dishub Tanjabtim Optimalkan Retribusi dari Dermaga

Bacaan Alkitab soal Perlengkapan Rohani, Efesus 6 : 10 - 20: Hendaklah Kamu Kuat Dalam Tuhan

Ketua Pokja ULP Barang dan Jasa Setda Tanjabbar Berikan Dokumen, Lanjutan Dugaan Korupsi LPJU

Pemerintah terlebih dahulu merevisi PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerima berubah.

Anggaran yang disiapkan untuk kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun.

Dengan rincian untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun, serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, sehingga pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.

"Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun," kata Sri Mulyani.

Selain mencairkan gaji ke-13 PNS, pemerintah rupanya juga menaikkan nominal uang pansiunan bagi para ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

• LINK Live Streaming MotoGP Ceko 2020 Via TV Online Trans 7, Zarco Bakal Jadi Saingan Quartararo?

• Buka-bukaan Sosok Indigo Ini Soal Pendamping Ariel NOAH, Bukan BCL dan Pevita Pearce, Ini Ramalannya

• Peserta SKB Muarojambi Sudah Bisa Cetak Kartu Peserta, Ini Penjelasan BKD

• Kasus Covid-19 di Jambi Bertambah 1 Orang, Pasien Asal Kabupaten Bungo

Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

• Polres Muarojambi Sudah Selidiki Delapan Perkara Kasus Karhutla, Pelaku Belum Ditemukan

• Dinas ESDM Catat ada 123 Tambang Batuan di Provinsi Jambi

• Masyarakat Diimbau Jangan Konsumsi, Kondisi Air di Lima Sungai Kabupaten Bungo Mulai Tercemar

• Indonesia Siagakan Drone Elang Hitam Demi Imbangi Rongrongan Agresivitas China di Asia Pasifik

(tribun network/yud/kompas/com)

Gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

• Meski Sudah Tahu Jadi Sasaran Pembom AS, China Santai Karena Sudah Siap Pada Pertahanan Udaranya

• Kekurangan Tenaga Pendidik, Disdik Merangin Larang Guru Ikut Pemilihan BPD

• VIDEO: Pajak Payudara di India, Makin Besar Makin Tinggi Nilai Pajak: Picu Pemberontakan Besar

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Besok Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Ini yang Berhak Mendapatkan dan Besaran yang Diterima,


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkini