Berita Nasional

Ini Persyaratan dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Ini Persyaratan dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. 

TRIBUNJAMBI.COM – Berikut cara bagi para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.

Sedang difinalisasi saat ini, program stimulus untuk karyawan swasta.

Pada bulan September 2020, program ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Maka, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Menteri BUMN menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya dan apa saja persyaratannya?

tribunnews
Ilustrasi uang- (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Kasus Covid-19 di Jambi Bertambah 1 Orang, Pasien Asal Kabupaten Bungo

Ratusan PPDP KPU Batanghari Lakukan Proses Coklit Pilkada Serentak

Musda DPD II Golkar Tanjabbar, Ahmad Jakfar Siap Maju dan Berharap Terpilih Secara Aklamasi

SERU! Live Streaming MotoGP Ceko 2020 Sekarang, Morbidelli dan Quartararo Berebut Posisi Juara 1

Cara mendapatkan bantuan dana:

Dilansir Kompas.com, setiap karyawan yang terdampak covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved