Berita Merangin
Kekurangan Tenaga Pendidik, Disdik Merangin Larang Guru Ikut Pemilihan BPD
Larangan ini dikarenakan pihak dinas pendidikan tidak ingin guru atau tenaga pendidik tidak fokus lagi untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya seb
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dinas Pendidikan Merangin melarang keras guru atau tenaga pendidik di Kabupaten Merangin mengikuti ajang pemilihan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).
Larangan ini dikarenakan pihak dinas pendidikan tidak ingin guru atau tenaga pendidik tidak fokus lagi untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru.
Kabid GTK Hajrul ketika dikonfirmasi menyebut jika saat ini di Kabupaten Merangin tengah kekurangan guru, baik itu PNS ataupun guru honorer. Jika ada guru yang nantinya menjadi BPD, dikhawatirkan bisa lalai dalam bertugas.
• Anggaran Dipangkas Akibat Covid, PUPR Tanjabtim Tetap Upayakan Pembangunan Infrastruktur
• VIDEO: Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Akui Punya Kelainan Sejak Kecil, Korban Mencapai 25 Orang
• Nasib Anji Manji, Besok Akan Diperiksa Polisi Terkait Konten Obat Virus Corona Bersama Hadi Pranoto
"Ini berlaku untuk guru PNS ataupun honorer," kata Hajrul, Minggu (9/8/2020).
Aturan larangan guru untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD ini baru dikeluarkan beberapa hari lalu, sementara di lapangan sudah banyak guru yang mendaftarkan diri kepanitia pendaftaran, bahkan sudah banyak modal mereka keluar untuk mempromosikan dirinya.
Selain alasan kekurangan guru, larangan mereka untuk menjadi BPD karena dilarang menerima gaji double dari negara.
Diakui Hajrul, saat ini sudah banyak guru yang meminta rekomendasi diknas untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD, namun dirinya tidak mengetahui persis berapa orangnya yang meminta tersebut, karena mereka langsung meminta rekomendasi dari Kepala dinas M Zubir.
"Saya tidak pernah ngeluarin surat ataupun tanda tangan itu. Mereka langsung ke Kepala Dinas," kata Hajrul.
Nah bagi yang sudah terlanjur mendaftarkan diri, pihaknya mempunyai solusi, dimana jika nantinya terpilih, maka mereka harus pilih salah satu.
"Pilih gaji BPD, atau gaji guru. Karena tidak diperbolehkan terima gaji dari negara secara double," pungkasnya.