TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejak 7 Mei 2020 Penerbangan niaga berjadwal rute domestik sudah diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang.
Bandara Soekarno-Hatta kembali mengoperasikan penerbangan komersial.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa terbang melalui bandara tersebut.
President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menyebut berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa yang masuk ke dalam kriteria pengecualian.
"Yaitu perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum," kata Awaluddin, Kamis (7/5/2020)
• VIDEO Detik-detik Kakek Berstatus PDP Corona Mengamuk di Ruang Isolasi
• SAH Liga Inggris Dimulai Lagi Juni 2020, Sisa Pertandingan Musim 2019 Tanpa Penonton
• Jika Ingin Naik Pesawat, 4 Jam Sebelum Keberangkatan Penumpang Bandara Harus Datang,Begini Alasannya
Selain itu juga untuk pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
"Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
PT Angkasa Pura II (Persero) kemudian memenuhi ketentuan tersebut sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," kata Awaluddin.
"Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” tambahnya.
Muhammad Awaluddin menyatakan bahwa seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.
“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya.," ucapnya.
• Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Mantan Napi Lapas Muara Sabak Kembali Ditangkap Akibat Sabu
• Sinopsis Film Bus 657 (HEIST), Tayang 12 Mei 2020 Pukul 22.30 WIB di Trans TV
• Pemkot Jambi Lakukan Rapid Test Massal, Pedagang Pasar Menolak Takut Diisolasi