syarat mudik

Ini Syarat Penumpang yang Boleh Terbang Melalui Bandara Soetta, Harus Datang 4 Jam Sebelum Berangkat

Penulis: Rohmayana
Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air saat parkir di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Hari ini, Kamis (7/5/2020) lalu merupakan hari pertama diberlakukan kelonggaran penggunaan transportasi umum.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun, meminta PT Angkasa Pura 2 (AP2) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara.

Sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19 pada pelayanan di Bandar Udara.

Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Pemuda Nekat Bunuh Pemilik Warung Lantaran Tak Mau Bayar Hutang

Hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di terminal 3 Soekarno Hatta pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020 siang hingga sore hari.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara.

Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang," kata Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/5/2020).

Tercatat ada lebih dari 400 orang penumpang WNI yang sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia.

Cegah Covid-19 Terus Meluas di Jambi, Danrem Usulkan Rapid Test untuk Tukang Cukur

Yang tiba hampir bersamaan menggunakan empat maskapai yang berbeda.

Mereka harus melewati proses protokol kesehatan berupa pengecekan Healt Alert Card, pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan saturasi oksigen, wawancara per penumpang dan rapid test untuk WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal.

Prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar sehingga terjadi antrian panjang yang menyebabkan penumpukan orang di beberapa titik.

“KKP harus lebih cepat memberikan pelayanan dengan menambah lebih banyak sumber daya manusia di bandara, dan juga harus lebih baik dalam memberikan penjelasan tentang proses pengecekan kesehatan kepada seluruh penumpang.

Pihak AP2 juga harus lebih baik lagi dalam mengatur dan mengawasi penerapan jaga jarak di bandara, agar tidak terjadi lagi penumpukan yang justru tidak selaras dengan protocol kesehatan," tambah Novie.

Saat rilis ini diterbitkan kondisi terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sudah kembali normal dan kedatangan penumpang sudah dapat ditangani dengan baik.

“Kepada seluruh anggota masyarakat khususnya kepada penumpang yang mengalami antrian panjang, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Selanjutnya Kantor Otoritas Bandar Udara akan melaksanakan pengawasan lebih ketat terhadap hal ini guna menghindari kejadian serupa terulang kembali," tutup Novie.

Mudik Tetap Dilarang 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Ikan Jenis Baru Muncul dI Danau Toba, Bikin Nelayan Resah Karena Sering Jadi Predator Ikan Mujahir.

Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran."

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik."

Anggota DPRD Tawarkan Uang Damai Rp 1 Miliar untuk Korban Pencabulan, Diberi 500 Juta Tapi Ditolak

"Artinya mudik dilarang, titik!"

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!” tegas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Musim Penghujan, Masyarakat Merangin Diminta Waspada Banjir dan Longsor

Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan.

Meliputi, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Juga, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.

Serta, persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Mantan Napi Lapas Muara Sabak Kembali Ditangkap Akibat Sabu

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan."

"Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, juga perikanan.

SAH Liga Inggris Dimulai Lagi Juni 2020, Sisa Pertandingan Musim 2019 Tanpa Penonton

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat.

Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah, sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah."

"Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19."

"Termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar COVID-19,” papar Doni, dikutip dari covid19.go.id.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri.

Kemudian, reagen untuk PCR Test, masker N95, serta alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan COVID-19.

Termasuk, masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke Tanah Air.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19."

"Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” jelas  Doni.

Wako AJB Resah, Pasien Virus Corona di Sungai Penuh Terus Bertambah

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya terkait percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas meterai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang, yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat."

"Meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” bebernya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Pesawat Diminta Datang 3-4 Jam Lebih Awal, Untuk Apa? ",  Penulis : Fika Nurul Ulya

Berita Terkini