PETI di Sarolangun Merajalela, Empat Kecamatan Jadi Lokasi Penambangan Emas Ilegal
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun semakin merajarela.
Keberadaan PETI masih beroperasi hingga saat ini dan tersebar di beberapa wilayah Sarolangun.
Wiayah itu diantaranya, Kecamatan Batang Asai, Limun, CNG dan Bathin VIII.
Dari beberapa wilayah itu, ada yang masih melakukan penambangan dengan cara tradisional atau mendulang.
Dan sebagian lagi sudah melakukan dengan cara tidak wajar dengan menggunakan alat berat.
Untuk kegiatan yang menggunakan alat berat dan paling parah hingga saat ini khusunya di Kecamatan Limun sudah merambah mendekati wilayah hutan lindung dan hutan adat.
"Hutan adat kena garap, ada di Limun," kata Sohan, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Sarolangun.
• Warga Batang Asai Masih Ketakutan Dua Orang Jadi Korban PETI, Polisi Kesulitan Olah TKP
• Pakai Sistem Lobang Jarum, Ini Kronologi Tewasnya 2 Penambang PETI di Batang Asai, Sarolangun
• Kasus PETI di Desa Pulau Baru, Kades Abdul Muis Dipanggil ke Mapolres Merangin
Aktivitas ilegal ini dilakukan akibat tuntutan ekonomi, karena harga hasil pertanian tidak menjamin masyarakat.
Mereka beralih dengan melakukan aktivitas tambang ilegal itu.
Alhasil, mereka yang tidak mementingkan keselamatan dalam berkerja harus mempertaruhkan nyawanya.
Tidak sedikit nyawa yang melayang akibat aktivitas tambang itu.
Belum diketahui pasti jumlah korban, yang pasti korban setiap tahun bermunculan.
Dari aktivitas PETI yang ada di wilayah Sarolangun, juga telah masuk dan merambah ke lubuk larangan untuk kegiatan PETI.
Keberadaan lubuk larangan memang hampir keseluruhan lubuk terkena imbas kegiatan PETI. Namun dari 44 lubuk ada beberapa lubuk tidak terkena kegiatan PETI.