Sindiran Bambang Widjojanto ke Mahfud MD dan Hamdan Zoelva: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton
TRIBUNJAMBI.COM - Menanggapi pernyataan dari Mahfud MD dan Hamdan Zoelva mengenai sidang sengketa Pilpres 2019, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memberi jawaban menohok.
Menyinggung nama dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD dan Hamdan Zoelva yang kerap memberikan penilaian terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di media.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto dalam sebuah diskusi seperti tampak dalam video di saluran YouTube Macan Idealis, Selasa (25/6/2019
Awalnya, Bambang membahas soal bagaimana seharusnya MK menyelesaikan sengketa hasil Pilpres.
Baca: Antisipasi Peredaran Narkotika di Dusun, BNNK Bungo Minta Pemerintah Dusun Ikut Berantas Narkoba
Baca: Sudah Lihat Penampakan Baru Suzuki Ignis? Miliki Penampilan Lebih Segar, Berikut Fitur Unggulannya
Baca: BJ Habibie Dapat Kejutan di Ultah ke 83, Bongkar Kenangan Dilarang Presiden Soekarno Pulang
Baca: Terungkap, Mungkin Terbesar di Indonesia, Gunung Masurai di Merangin, Jambi, Ternyata Punya Kaldera
Hal ini terkait dengan banyak perdebatan soal MK menyelesaikan permasalahan hasil Pilpres ini dengan cara kuantitatif atau kualitatif.
"Mahkamah konstitusi itu memeriksa sengketa hasil pemilu, bukan hasil suara. Dalam hasil pemilu itu ada dua, ada proses dan hasil suara. Hasil suara ini tergantung proses. Karenan mahkamah itu corongnya konstitusi, harusnya dia periksa kedua-duanya, proses dan hasil suara," kata Bambang.
Namun, terang Bambang, sekarang ini MK seolah didorong untuk hanya mengurus sengketa mengenai rekapitulasi hasil suara saja.
Bambang kemudian membahas soal pernyataan dari sejumlah pihak yang membahas soal hal ini di media.
Dua yang disebutnya adalah kedua Mantan Ketua MK Mahfud MD dan Hamdan Zoelva.
Diketahui, Mahfud MD dan Hamdan Zoelva kerap tampil di media untuk memberikan penilaian terkait hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Atas hal tersebutlah Bambang memberikan sindirannya pada Mahfud MD dan Hamdan Zoelva.
"Saya itu konsentrasi saya pada argumen yang saya bangun dan apa yang bisa saya tunjukkan di mahkamah. Bukan pada pendapat mereka," ujar Bambang.
"Kita juga nggak tahu mereka ada di sisi yang mana. Prof Mahfud kan sampai sekarang masih menjadi bagian dari badan ideologi itu (Anggota Dewan Pengarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)."
"Memang kejujurannya masih bisa ditegakkan di situ?" sambung dia.
Karenanya, Bambang menilai, pernyataan-pernyataan yang diutarakan Mahfud MD di media-media bukan merupakan hal yang penting.
"Kalau saya nggak begitu penting. Tapi memang mereka diberi ruang di media mainstream. Itu hak mereka. Kalau saya meyakini apa yang saya buktikan, saya meyakini saksi-saksi ahli saya dan saksi-saksi fakta saya," ucap Bambang.
"Bukan pernyataan di pinggir lapangan," imbuhnya.
Baca: Semifinal Leg 2 Piala AFC PSM Makassar vs Becamex Binh Duong, Kemenangan Harga Mati!
Baca: Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?
Baca: Sering Berantem Dengan Pasangan, Simak Pasangan Zodiak yang Sering Tak Akur!
Baca: Pasutri Tawarkan 5eks Menyimpang, Tarif Rp 3 Juta, di Kamar Hotel Bisa Lakukan Bertiga
Ia mengibaratkan Mahfud MD dan Hamdan Zoelva hanya sebagai penonton pertandingan sepak bola yang terus berkomentar atas jalannya pertandingan.
"Penonton kan selalu jauh lebih hebat. No, yang lebih hebat itu adalah pemain dan coachnya. Bukan orang penonton-penonton ini," tegas Bambang.
"Saya menganggap, mengklasifikasi mereka penonton. Penonton itu boleh melakukan apapun, membuat pernyataan apapun, seahli apapun mereka, mereka jenisnya adalah penonton."
Bambang hanya berharap, juri tidak terpengaruh pada apa yang disampaikan para penonon itu.
"Itu saja sih yang kita musti doakan. Juri kita kan juri-juri yang cerdas dan mudah-mudahan mewakili kenegarawanannya. Itu yang kita musti doakan," ungkap Bambang.
"Kalau penonton sih mau ngomong apa saja namanya penonton. Saya nggak perlu komentari penonton."
"Saya mendowngrade posisi saya dong kalau saya juga komentari penonton. Penonton suka-suka kamu saja, saya ini coachnya, saya yang bertarung, jadi saya nggak boleh mendowngrade posisinya, sehebat apapun para penonton itu."
Bambang juga menilai, tidak semua penonton itu memberikan pendapat yang jujur terkait pertandingan.
"Jadi yakinlah para penonton itu ya penonton, dan belum tentu para penonton itu bukan penonton yang jujur. Belum tentu, ada juga yang jujur," kata Bambang.
"Apakah kedua orang ini jujur, saya juga nggak tahu. Cuma secara struktur, mereka juga merupakan bagian dari (pemerintah)."
"Yang namanya Pak Hamdan kan temannya Pak Yusril. Kan orang boleh saja berteman dekat. Ya boleh saja. Tapi apakah pernyataannya berpengaruh kepada kedekatannya, saya nggak ngerti juga, saya nggak mau menuduh-nuduh," tambah dia.
Simak videonya mulai menit ke 8.00:
Mahfud MD Beberkan Prediksi Putusan Hakim dalam Pilpres 2019'>Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne,Minggu (23/6/2019).
Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil pilpres.
Baca: Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi
Baca: Hati-hati Ada Modus Begal baru, Tuduh Korban Memukul Temannya, Terjadi di Blitar, Begini Kronologi
Baca: Bak Film Lone Survivor, Prajurit Kopassus Ini Bertahan Hidup Meski Diberondong Peluru dan Dikepung
Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.
Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.
"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.
"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."
"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.
Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.
Baca: Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Baca: Pembangunan Jembatan Muara Bulian-Seberang Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Baca: Petinggi Lima Kabupaten Ikut Sambut Pendaratan Perdana Citilink Palembang-Muara Bungo
"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai dissenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengaku, pihak MK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pertimbangan yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan putusan MK.
"Tapi itu jarang sekali. Biasanya masalah-masalah yang timbul di tengah masyarakat sudah diperdebatkan di dalam persidangan. Sehingga apa yang diputus hakim semua diambil dari persidangan," jelasnya.
Mahfud juga menyebutkan, rapat nantinya bisa sangat tegang.
Bahkan, ujarnya, pukul meja dan berdiri sambil menuding-nuding adalah hal yang biasa.
"Bisa saling adu argumen, bisa ada yang sampe pukul meja segala kalau sudah emosi itu," kata Mahfud.
"Ada yang sampai berdiri nuding-nuding, biasa itu."
"Tapi begitu keluar, kita berikan senyuman yang sama pada hadirin dan pada publik. Jadi jangan dikira hakim main-main. Di dalamnya begitu," papar dia.
Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru 25 Juni 2019, Ada yang Turun, Simak agar Tak Terkecoh Harga Mahal
Baca: Terima Putusan Mahkamah Konstitusi, Tapi Tak Bisa Tahan Massa, BPN: Gak Bisa Larang kalau Ngotot
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2019 dan Klasemen Sementara Usai Race Catalunya, Rossi Peringkat
Mahfud lantas memaparkan soal prediksi putusan hakim.
Ada tiga hal yang disampaikan Mahfud terkait prediksinya itu,
"Pertama, permohonan pemohon dapat diterima," ujar Mahfud.
"Kedua, dalam eksepsi, mungkin eksepsi termohon dan pihak terkait diterima sebagian, ditolak sebagian, atau ditolak seluruhnya. Eksespsi itu artinya menyatakan bahwa mahkamah tidak berwenang dan sebagainya."
"Yang ketiga, dalam pokok permohonan, itu bisa dikabulkan, bisa ditolak, hanya itu alternatif putusannya," ungkap dia kemudian.
Simak videonya mulai menit ke 8.47:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Bambang Widjojanto: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: