Pasutri Tawarkan 5eks Menyimpang, Tarif Rp 3 Juta, di Kamar Hotel Bisa Lakukan Bertiga
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berbuat perilaku
Pasutri Tawarkan 5eks Menyimpang, Tarif Rp 3 Juta, di Kamar Hotel Bisa Lakukan Ini Bersama
TRIBUNJAMBI.COM-Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berbuat perilaku seks menyimpang threesome.
"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seksual menyimpang bertiga di hotel.
Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Ujung ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Heboh Video Nikita Mirzani Tendang Kepala Make Up Artis, Balasan Key Azhari Tak Diduga
Mantan Suami Denada, Jerry Aurum, Ditangkap Polisi, Akan Gelar Konferensi Pers
Daftar 8 Negara Lolos Perempat Final Copa America 2019, Jepang dan Ekuador Tersingkir
Faldo Maldini Disindir Setelah Analisa Prabowo Beralih ke Kubu Jokowi, Balas Sindir Andre Rosiade
Ujung menambahkan, dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.
Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk mendapatkan jasa layanan seks menyimpang dari istrinya.
Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.
Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri. Harus transfer dulu.
Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.
Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.
Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.
Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.
"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.