Pilpres 2019
Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?
Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?
Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Awalnya, pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ini akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim MK, pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.
Baca: Sering Berantem Dengan Pasangan, Simak Pasangan Zodiak yang Sering Tak Akur!
Baca: Pasutri Tawarkan 5eks Menyimpang, Tarif Rp 3 Juta, di Kamar Hotel Bisa Lakukan Bertiga
Baca: Hati-hati Ada Modus Begal baru, Tuduh Korban Memukul Temannya, Terjadi di Blitar, Begini Kronologi
Baca: Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi
Terkait dipercepatnya penyampaikan hasil sidang MK tersebut, kata Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Baca: Bak Film Lone Survivor, Prajurit Kopassus Ini Bertahan Hidup Meski Diberondong Peluru dan Dikepung
Baca: Satu Keluarga Asal Jambi Memutuskan Menjadi Mualaf, Bersyahadat di Aceh
Baca: Prabowo-Sandi Dipastikan tak Datang di Putusan MK, Imbau Massa Pendukung tak Turun ke Jalan
Seperti diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru 25 Juni 2019, Ada yang Turun, Simak agar Tak Terkecoh Harga Mahal
Baca: Terima Putusan Mahkamah Konstitusi, Tapi Tak Bisa Tahan Massa, BPN: Gak Bisa Larang kalau Ngotot
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2019 dan Klasemen Sementara Usai Race Catalunya, Rossi Peringkat
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi keputusan MK tersebut.Andre Rosiade mengungkapkan, pihak BPN menghormati segala keputusan MK terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Itu hak hakim MK, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27," ujar Andre Rosiade, dikutip dari Tribunnews.com.
BPN Prabowo-Sandi, kata Andre, mengingatkan jika putusan hakim MK nanti bukan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, melainkan Tuhan Yang Maha Esa.