Pilpres 2019
Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?
Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?
"Kami hanya mengingatkan MK, apapun putusan MK nanti. Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," ungkap Andre.
Andre pun juga mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi di depan Gedung MK.
"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan MK, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," imbuh Andre.
Alasan MK
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam memastikan bahwa putusan sidang MK terkait PHPU ini akan dibacakan Kamis, 27 Juni 2019 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Awalnya, pembawa acara Zilvia Iskandar ingin memastikan seputar kabar dipercepatnya pembacaan putusan MK tersebut.
Dijelaskan Fajar Laksono, keputusan mempercepat pembacaan putusan ini merupakan hasil Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) MK.
"Majelis Hakim melalui rapat permusyawaratan hakim sudah memutuskan bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis 27 Juni 2019. Dimulai jam 12.30," kata Fajar Laksono.
Terkait hal ini, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak, yakni pemohon, termohon dan pihak terkait, berupa pemberitahuan panggilan sidang pada Kamis 27 juni 2019 mendatang.
"Fix. MK akan bersidang pada 27 Juni 2019 dengan agenda pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.
Kenapa pengucapan ini dipercepat? di mana seperti dikabarkan bahwa agenda tersebut harusnya digelar 28 Juni 2019 atau menjadi lebih cepat 1 hari, Fajar Laksono mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada pertimbangan khusus.
Menurutnya, hal ini semata-mata atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi, terutama terkait apsek kesiapan Hakim-Hakim MK yang merasa dan memastikan bahwa putusan bahwa putusan bisa diucapkan Kamis 27 Juni 2019.
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda pada hari Jumat. Jadi ini murni karena ada pertimbangan Mahkamah Konstitusi, tidak ada hal-hal lain yang ikut memengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar pembacaan putusan di hari Kamis besok. Semata-mata soal aspek kesiapan saja," kata Fajar Laksono.
Terkait apakah faktor eksternal, seperti adanya rencana aksi yang akan digelar tanggal 28 Juni 2019 apakah juga menjadi pertimbangan, Fajar Laksono mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dipercepatnya pembacaan putusan MK tersebut.