Pilpres 2019
Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?
Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?
Jika memang ada niat menggelar aksi saat putusan dibacakan, kata Fajar Laksono, tentunya tetap akan digelar meski jadwal berubah.
"Tidak aspek apa pun di luar Mahkamah Konstitusi yang bisa mengintervensi Mahkamah Konstitusi," kata Fajar Laksono.
Sekali lagi, dia memastikan bahwa faktor utamanya adalah kesiapan hakim untuk membacakan putusan MK tersebut.
Daripada sudah siapa dibaca nanti-nanti, ya sudah nanti saja dibacakan Kamis 27 Juni. Intinya begitu saja," kata Fajar Laksono.
Jika sudah siap, apa bisa disimpulkan bahwa putusan sebenarnya sudah ada di tangan hakim dan tinggal membacakan? terkait hal ini Fajar Laksono tak mau berandai-andai.
Fajar Laksono memastikan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tetap akan digelar hingga Rabu (26/6/2019).
Karena RPH ini bersifat tertutup, maka dia juga tidak bisa menduga-duga dinamika apa yang terjadi di RPH tersebut.
Yang pasti, kata dia, di RPH itu majelis hakim akan berdiskusi seputar PHPU untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Dan kedua pasangan Capres dan Cawapres dan pihak tersebut menurutnya tak harus hadir saat sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019 tersebut.
Pasalnya, kedua belah pihak dan pihak terkait juga telah menunjuk kuasa hukum masing-masing.
"Tentunya tidak ada kewajiban karena masing-masing sudah menunjuk kuasa hukum. Jadi pemberitahuan MK hanya kepada pihak-phak tersebut," kata Fajar Laksono
Selengkapnya bisa dilihat di video berikut :
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Alasan Kenapa Pembacaan Putusan MK Dipercepat 1 Hari Akhirnya Terkuak, Ada Intervensi?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: