Kisruh Tarif PDAM, Ketua DPRD Nasir: 'Uang Kenaikan 100 persen Tarif PDAM Tidak Halal'

Penulis: Rohmayana
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembubuhan tanda tangan, meminta pemerintah mengkaji ulang penaikan tarif PDAM yang capai 100 persen

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak tarif PDAM TM dinaikkan menjadi 100 persen, pada Oktober 2018 lalu, berbagai keluhan mulai muncul. Karena banyak konsumen yang terkejut karena harus membayar dua kali lipat dari tarif sebelumnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, beserta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar orasi di depan DPRD Kota Jambi, Senin, (14/1/2019).

Mereka mendesak dewan segera menggunakan hak angket untuk segera membentuk pansus, terkait diberlakukannya kenaikan tarif PDAM hingga 100 persen dan minimum charge.

Dihari sebelumnya YLKI juga menggelar aksi sejuta tanda tangan menolak kenaikan tarif PDAM hingga 100 persen.

Baca: Tolak Kenaikan Tarif PDAM, YLKI Ajak Masyarakat Bubuhkan Tanda Tangan, Dirut PDAM Tantang Balik

Baca: Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang, YLKI Jambi Galang Petisi

Baca: Dipersidangan, Saksi Ahli Sebut Dapati Barang Bukti dari Kwitansi dan Tanda Tangan Penerima Honor

Dari Pantauan Tribunjambi.com Setelah beberapa menit melakukan orasi di depan gedung DPRD, para pendemo ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir, Ketua Komisi IV, Abdullah Thaif dan Wakil Ketua Komisi II, Sutiono, guna dan langsung ikut juga menandatangani petisi tersebut. Setelah itu para pendemo dipersilahkan untuk masuk ke ruang rapat B melakukan hearing terbatas.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan bahwa pihaknya sudah menggalang petisi penolakan kenaikan tarif PDAM.

"Kami sudah menggalang 1 juta tanda tangan untuk penolakan ini," katanya.

Dirinya juga mengatakan sudah mempersiapkan gugatan ke pengadilan terkait persoalan ini. Ada sebanyak 16 pengacara yang ikut menggugat dalam masalah ini.

Pertemuan dengan pendemo di DPRD Kota Jambi, terkait kenaikan tarif PDAM yang mencapai 100 persen (tribunjambi/rohmayana)

"Sudah didaftarkan dan ada 16 pengacara. Kemungkinana bisa bertambah," ujarnya.

Dasar-dasar yang melatarbelakangi dituntutnya PDAM TM ke pengadilan adalah karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ada 4 aturan yang dilanggar, mulai dari Perwal, Perda, Permendagri, dan Undang-undang tentang pelayanan publik," jelasnya.

Baca: VIDEO: Motor Ducati Panigale V4 S yang Kecelakaan di Sirkuit Sentul, Harganya Hampir Rp 1 Milyar

Baca: Suara Dengungan Panjang Disertai Warna Langit yang Menghitam Buat Geger Warga Palembang

Baca: Maskapai yang Tergabung dengan INACA,Sepakat Turunkan Tarif Tiket

Dirinya juga meminta agar DPRD nantinya juga mau menjadi saksi saat di persidangan. Karena berdasarkan bukti yang valid, bahwa mayoritas fraksi di DPRD kota Jambi menolak kebijakan kenaikan tarif PDAM.

"Ini sebagai bentuk dukungan moril," katanya.

Jamhuri ketua LSM 9 mengatakan, saat ini PDAM TM sudah membuat masyarakat kecil resah. Dimana managemen menaikkan tarif PDAM hingga 100 persen. Selain itu juga biaya administrasi lainnya juga ikut naik.

"Kita perlu lihat pelayanan dibawah seperti apa? Disebagian wilayah, Air ini tidak mengalir maksimal," katanya.

Dirinya juga menyoroti dana bantuan yang selama ini digelontorkan untuk pengembangan usaha PDAM TM. Mulai dari bantuan luar negeri, APBN, APBD dan lainnya.

"Jadi disisi mananya merugi. Karena air tinggal sedot saja di Batanghari, infrastruktur juga sudah di bantu. Jadi, ini kebijakan tidak benar," ujarnya.

Di akhir segmen, dirinya menyerahkan spanduk berisi tanda tangan masyarakat yang menolak kenaikan tarif tersebut dan salinan gugatan ke pengadilan kepada Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir.

Menanggapi hal ini ketua DPRD M Nasir meminta kepada Walikota agar segera mengevaluasi kebijakan tersebut karena saat ini sudah terjadi keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai kebijakan ini tidak tepat dan tidak berdasar.

"Karena naiknya 100 persen, jadi dasarnya tidak ada, di perwal itu dibunyikan hanya 7 persen per tahun," katanya.

Baca: Persoalan Infrastruktur jadi PR, Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Muarojambi

Baca: Malaysia Amankan 500 Kg Sabu, Diduga Akan Diselundupkan ke Indonesia, Pulau Pinang Jadi Pintu Keluar

Nasir menyimpulkan bahwa jika dalam satu bulan ini pendapatan PDAM mengalami kenaikan maka pendapatan tersebut tidak halal. Karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Ditambah lagi permasalahan-permasalahan lain seperti adanya keluhan yang keluar bukan air tapi angin. Tentu ini tidak halal dan tidak benar, maka ini dibenahi," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Walikota untuk segera mengambil kebijakan terkait permasalahan ini.

Baca: Terkuak! 5 Hal Ini Diduga Kuat Penyebab Hancurnya Hubungan Anang dan Syahrini.  Minta Komisi 75%

Baca: Gunung Anak Krakatau Tumbuh Cepat, 4 Meter Per Tahun, Para Ahli Khawatir Letusannya Lebih Dahsyat

 "Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas permasalahan ini. Kami juga akan panggil direksi PDAM. Kami juga akan meminta kepada lembaga audit seperti BPK dan BPKP dan siapa saja lembaga yang bisa mengaudit kinerja PDAM ini," katanya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar karena pihaknya akan memperjuangkan supaya tarif PDAM turun seperti semula.

"Kalaupun naik tidak signifikan seperti sekarang dan harus koordinasi dengan dewan," ujarnya.

Menurut Nasir di dalam rapat pimpinan tersebut nantinya akan diputuskan untuk pembentukan Pansus ataupun Panja yang melibatkan seluruh fraksi.

"Biar masyarakat juga menilai apa yang sesuangguhnya kami perjuangkan," katanya.

Di akhir wawancara Nasir membantah PDAM sudah berkoordinasi dengan dewan terkait kenaikan tarif tersebut.

"Kalau tidak bisa menjawab pertanyaan kita untuk apa. Dan, kalau sudah tidak mampu lagi saya minta kepada Walikota untuk memberhentikan Direktur PDAM," katanya.

Sebelumnya walikota Jambi Syarif Fasha menangggapi bahwa dirinya mempersilahkan pihak atau komunitas tertentu yang menyampaikan protes.

“Silahkan itu haknya komunitas. Kita apresiasi,” ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa untuk pemakaian tarif minimum,akan ada evaluasi kedepannya. Bahkan Fasha juga akan memanggil PDAM untuk melakukan evaluasi tarif minimum tersebut.

Baca: Rania Istri Ustaz Arifin Ilham Ungkap Bagaimana Ia dan istri Lain Kompak Bergantian Menjaga

Baca: Ramai Kabar Kehamilan Aura Kasih, Kini DJ Kathy Butterfly Gantian Ungkap Hamil, Pamer Perut Besar

“Saya akan panggil PDAM dan kita evaluasi akhir Januari ini. Jadi hasilnya bagaimana nanti bisa fleksibel,” ujarnya.

Dikatakan Fasha bahwa jika ada pihak tertentu yang tidak terima dengan kaputusan tersebut, lebih baik langsung mendatangi PDAM dan meminta penjelasan.

“Lebih baik duduk bersama biar dijelaskan. Jangan cari panggung sendiri untuk kepentingan pribadi. Lebih baik langsung ke PDAM dan itu lebih elegan,” katanya.

Fasha menjelaskan untuk pemberlakukan tarif pemakaian minimun tersebut, hal tersebut karena ada 14.500 pelanggan PDAM selama ini hanya menjadikan air PDAM sebagai second water (cadangan).

Baca: Konsumsi Bawang Putih Bakar Setiap Hari Selama 6 Minggu, Ini Perubahan yang Terjadi di Tubuh

Baca: Kumpulkan Pegawai Non PNS, Sekda Tanjab Barat Evaluasi Kinerja dan Kedisiplinan

Baca: Buaya Pemangsa Deasy Tuwo Dievakuasi, Sebanyak 20 Orang Bopong Buaya Sepanjang 5 Meter Itu

“Kebanyakan masyarakat masih menggunakan air sumur, ketika kering baru menggunakan air PDAM. Kalau seperti ini merugikan perusahaan PDAM, makanya diberlakukan pemakaian minimum. Kalau tidak ini rugi. Karena biaya sambungan itu bisa mencapai Rp4 juta, tapi selama ini banyak yang disubsidi, makanya kalau tidak menggunakan perusahaannya rugi," katanya.

Sedangkan terkait naiknya tarif PDAM hingga 100 persen tersebut, Fasha menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan harga produksi. Ditambah lagi angka kebocoran PDAM hingga 40 persen sehingga mengharuskan PDAM menaikkan tarif.

“Jika tidak sesuai harga produksi, PDAM bisa kolaps. Kalau kolaps maka air tidak mengalir. Kalau tidak mengaliar kita susah,” tegasnya. (*)

Berita Terkini