GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD Setelah Diberhentikan Sementara dari DPD RI

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GKR Hemas Diberhentikan Sementara oleh Badan Kehormatan DPD RI

GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD Setelah Diberhentikan Sementara dari DPD RI

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar dari Parlemen Senayan kembali menghangat, senator asal Jogjakarta GKR Hemas dijatuhi hukuman diberhentikan sementara karena dinilai malas dan telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

Kepastian soal pemberhentian itu disampaikan ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12).

Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” tegas Mervin. 

Baca Juga:

Gara-gara Malas, GKR Hemas Dicopot dari DPD RI, Ingin Dipulihkan Harus Tempuh Jalan Memalukan

Gusrizal Ditunjuk Jadi Plt DPD II Golkar Sungai Penuh, Ini yang Akan Dilakukan

DPD Golkar Provinsi Jambi, Bentuk Tim Bappilu, Sejumlah Tokoh Masuk Daftar Tim

Ternyata bukan saja GKR Hemas dijatuhi hukuman yang sama, senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar, juga dijatuhi sanksi yang sama di hari yang sama.

Badan Kehormatan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Hemas dan Maimana saja, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

Atas keputusan itu, permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut.

GKR Hemas Saat ditemui Disela Acara Hari Kartini di Desa Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta. ((Kompas.com/Markus Yuwono))

GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.

"Ya saya akan ada perlawanan hukum, dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ujar GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya untuk menghadiri sidang paripurna DPD RI.

Namun apabila dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut, kata Hemas secara tak langsung ia mengakui kepemimpinan OSO dan kawan-kawan.

Baca Juga:

22 Desember Peringatan Hari Ibu! Sudah Siapkan Ucapan? Lengkap di Sini dengan Kata Mutiara

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Maizal Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

Festival Kampung Senaung, Upaya Pelestarian Budaya dari Masyarakat Desa

Diapun pun memilih untuk melawan putusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dari jabatannya.

"Sebetulnya OSO dan kawan-kawan ingin saya duduk di sidang paripurna secara fisik, itu saja," lanjutnya.

Namun, karena dirinya dalam posisi melawan status kepemimpinan OSO dan kawan-kawan, Hemas pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna tersebut.

"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," papar Hemas.

Tolak Minta Maaf

GKR Hemas tegaskan untuk menolak meminta maaf secara lisan maupun tertulis dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagai persyaratan pemulihan status anggota DPD RI.

"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," tutur GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya hadir secara fisik dalam sidang paripurna tersebut.

GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY (TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri)

Karena Hemas dalam posisi melawan status kepemilikan OSO dan kawan-kawan, ia pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna DPD.

"Saya disuruh meminta maaf di depan sidang paripurna, berarti OSO tetap ingin menghadirkan saya secara fisik dalam sidang yang tidak pernah akan mau saya hadiri," lanjutnya.

Baca Juga:

Hampir Setahun Jadi Suami & Istri, Angel Lelga Sebut Tak Tahu Alasannya Dinikahi Vicky Prasetyo

Perbaiki Pelayanan, Dukcapil Muarojambi Terapkan Pelayanan Satu Pintu

Anak Ini Bikin Geger Bangkit dari Kubur, Warga Berteriak Dia Masih Hidup

Terkait ungkapan permintaan maaf tersebut, kata Hemas banyak yang harus dipertimbangkan.,

"Kalau saya harus meminta maaf maka ada sesuatu yang saya pikirkan kembali," kata Hemas.

Hemas menyampaikan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.

Pemberhentian sementara tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD Rl, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," ujarnya. (tribunjogja)

Baca Juga:

Pengamanan Natal, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Sarolangun

VIDEO: Makin Hangat Menjelang Pemilu, Caleg Mulai Saling Lapor

VIDEO: Bulog Merangin Nyatakan Aman, Persediaan Mencukupi Hingga Pebruari

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON JUGA VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI JUGA FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini