Gara-gara Malas, GKR Hemas Dicopot dari DPD RI, Ingin Dipulihkan Harus Tempuh Jalan "Memalukan"

Kabar dari Parlemen Senayan kembali menghangat, senator asal Jogjakarta GKR Hemas dijatuhi hukuman diberhentikan sementara.

Editor: Nani Rachmaini
(Kompas.com/Markus Yuwono)
GKR Hemas Saat ditemui Disela Acara Hari Kartini di Desa Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta. 

Gara-gara Malas, GKR Hemas "Dicopot" dari DPD RI

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar dari Parlemen Senayan kembali menghangat, senator asal Jogjakarta GKR Hemas dijatuhi hukuman diberhentikan sementara.

Ia dinilai malas dan telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

Kepastian soal pemberhentian itu disampaikan ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12).

Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” tegas Mervin. 

Baca: Kematian Chairil Anwar Tiba-tiba, Polisi Menduga Karena Serangan Jantung

Baca: Simon McMenemy Resmi Gantikan Bima Sakti dari Kursi Pelatih Timnas Senior Indonesia, ini Profilnya

Baca: Korban Tenggelam, Basarnas Gunakan Speed Boad Cari Nenek Aminah

Ternyata bukan saja GKR Hemas dijatuhi hukuman yang sama, senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar, juga dijatuhi sanksi yang sama di hari yang sama.

Badan Kehormatan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Hemas dan Maimana saja, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

Beberapa anggota dikenakan Sanksi Ringan berupa peringatan tertulis, ada juga yang Sanksi Sedang berupa peringatan tertulis.

Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis."

"Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata senator asal Papua Barat ini.

Baca: Dua Jasad Anggota TNI Ditemukan Terbaring di Dalam Got, Ini 6 Faktanya

Baca: Dianggap Ancaman, Kopassus Pernah Diembargo Amerika, Pengamat: Jauh Lebih Baik dari Delta Force

Dijatuhinya hukuman untuk Hemas ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI.

Juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

 “Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved