BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan, Simak Cara Cek Tarif?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan kenaikan tarif iuran pada tahun 2026 mendatang.

Rencana pemerintah itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Adapun penjelasan kenaikan tersebut dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, tujuan dari penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah menjaga keberlanjutan program.

Dikatakan Sri Mulyani, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat tergantung pada manfaat yang diberikan.

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025) dikutip dari Antara.

“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ucapnya.

Dia menyampaikan, dengan adanya penyesuaian tarif iuran tersebut, maka jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Gelar Rekonsiliasi IW Komponen Jasa Medis dengan Puskesmas se-Tanjabtim

Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Baca juga: KKB Papua Bakar Bendera Merah Putih, TPNPB-OPM Sebut Simbol Penolakan Penjajahan Indonesia

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” kata Menkeu.

Keputusan lebih lanjut terkait wacana penyesuaian tarif tersebut, kata Sri Mulyani, akan didiskusikan bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berikut Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2025

1. Unduh aplikasi Mobile JKN

2. Pada halaman utama, klik Menu Lainnya

3. Setelah itu, klik "Info Iuran"

4. Anda nantinya akan melihat besaran iuran yang belum maupun sudah dibayarkan

Halaman
123

Berita Terkini