BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebuah badan hukum publik di Indonesia yang bertanggung jawab menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Memberikan perlindungan finansial dan jaminan akses kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia melalui sistem asuransi sosial dan gotong royong.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Gandeng Jasa Raharja Dirlantas Mantapkan Koordinasi Layanan Kecelakaan Kerja
Baca juga: Terungkap Niat Noel Ingin Renovasi Rumah Pribadi dari Hasil Korupsi, Sultan Irvian Bobby Setor Rp3 M
Program ini bertujuan agar masyarakat tidak terbebani biaya pengobatan yang tinggi dengan menyediakan layanan kesehatan dasar.
Tujuan dan Fungsi BPJS Kesehatan:
Menyelenggarakan JKN:
BPJS Kesehatan dibentuk untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Memberikan Jaminan Kesehatan:
Menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Melalui Asuransi Sosial:
JKN dijalankan melalui mekanisme asuransi sosial, di mana peserta membayar iuran bulanan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Mewujudkan Gotong Royong:
Sistem ini didasarkan pada prinsip gotong royong, di mana yang sehat membantu yang sakit untuk membiayai pengobatan, menciptakan solidaritas sosial.
Manfaat dan Cakupan Program
Cakupan Komprehensif:
Program ini menanggung berbagai kebutuhan kesehatan, mulai dari konsultasi, obat-obatan, rawat jalan, hingga rawat inap.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Gandeng Jasa Raharja Dirlantas Mantapkan Koordinasi Layanan Kecelakaan Kerja
Baca juga: Diduga Dipakai Melansir BBM Bio Solar, 4 Mobil Diamankan Polres Bungo dari SPBU
Tidak Terbatas Jenis Penyakit:
BPJS Kesehatan dirancang untuk menanggung berbagai jenis penyakit tanpa memandang usia atau tingkat keparahan, berbeda dengan asuransi swasta pada umumnya.