Advertorial

BPJS Kesehatan Jambi Gandeng Jasa Raharja Dirlantas Mantapkan Koordinasi Layanan Kecelakaan Kerja

Kegiatan ini memperkuat koordinasi layanan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Penyakit Akibat Kerja (PAK), serta Kecelakaan Lalu Lintas.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
BPJS Kesehatan Jambi Gandeng Jasa Raharja Dirlantas Mantapkan Koordinasi Layanan Kecelakaan Kerja 

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan Cabang Jambi bersama para penyelenggara jaminan dan pemangku kepentingan terkait menggelar Sosialisasi Bersama di Yello Hotel Jambi, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi layanan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Penyakit Akibat Kerja (PAK), serta Kecelakaan Lalu Lintas.

Acara dibuka langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr. Shanti. Hadir pula Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi; AKP Zarkasi dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi; Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Faisal; perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Bael; dan perwakilan Taspen.

Para perwakilan lembaga ini juga bertindak sebagai pemateri. Selain itu, kegiatan ini diikuti para penanggung jawab fasilitas kesehatan dari 23 rumah sakit dan 25 FKTP prioritas di wilayah kerja BPJS Kesehatan Jambi.

“Kegiatan ini penting karena garda terdepan pelayanan adalah PIC di rumah sakit dan FKTP. Mereka yang berhadapan langsung dengan peserta, sehingga informasi terkait prosedur penjaminan harus dipahami dengan benar,” ujar dr. Shanti.

Ia menjelaskan, koordinasi antarpenyelenggara jaminan diatur dalam Permenko Nomor 141 Tahun 2018, yang mewajibkan adanya sinergi antar badan penyelenggara dengan fasilitas kesehatan. Tujuannya, memastikan pelayanan bagi pasien, terutama korban kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas, dapat berjalan efektif dan efisien.

Dalam sesi materi, Faisal dari Jasa Raharja Jambi memaparkan mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari penanganan awal di lapangan, proses rujukan ke rumah sakit, hingga pengajuan klaim yang cepat dan tepat. Ia menekankan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit menjadi faktor kunci untuk mempercepat layanan kepada korban.

Bael dari BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan dengan penjelasan prosedur penjaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Menurutnya, fasilitas kesehatan perlu memahami alur pelayanan dan dokumen yang dibutuhkan agar hak peserta bisa dipenuhi tanpa hambatan, sekaligus meminimalkan keluhan di lapangan.

Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Gelar Two Days Coffee Session 4, Beri Santunan Kematian kepada Pekerja Rentan

Baca juga: Sambut HUT ke-8 RS Mitra Jambi Adakan Bakti Sosial dan Pengabdian Masyarakat

Perwakilan Taspen kemudian menguraikan mekanisme penjaminan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk hak-hak yang diperoleh dan proses klaim yang harus ditempuh. Pemaparan ini memperjelas bahwa setiap kategori peserta memiliki penjamin utama yang berbeda, sehingga koordinasi antar badan sangat diperlukan.

AKP Zarkasi dari Dirlantas Polda Jambi menjelaskan peran kepolisian dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, terutama terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), penerbitan laporan kecelakaan, dan penyampaian data korban kepada pihak penjamin. Peran ini menjadi jembatan awal agar proses penjaminan bisa segera berjalan.

Menutup rangkaian materi, Saiful Roswandi dari Ombudsman Perwakilan Jambi menegaskan pentingnya pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Menurutnya, sinergi lintas sektor seperti ini mampu mengurangi keluhan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Tak hanya paparan, acara ini juga menghadirkan sharing session yang memberi ruang bagi PIC fasilitas kesehatan untuk mengungkap kendala di lapangan dan mendiskusikan solusi langsung bersama para pemangku kepentingan. Forum ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan memastikan peserta JKN mendapatkan layanan yang tepat, cepat, dan terjamin.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved