Akses Terjangkau:
Memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah dan terjangkau ke fasilitas-fasilitas medis.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?
Seluruh Warga Negara:
BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, baik yang membayar iuran secara pribadi maupun yang didaftarkan oleh perusahaan atau dibantu pemerintah.
Termasuk WNA:
Orang asing yang tinggal di Indonesia minimal enam bulan dan membayar iuran juga diwajibkan menjadi peserta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KKB Papua Bakar Bendera Merah Putih, TPNPB-OPM Sebut Simbol Penolakan Penjajahan Indonesia
Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Baca juga: Sempat Koma, Korban Tabrak Lari di Kawasan Vila Kenali Jambi Meninggal Dunia