Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Maizal Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
"Untuk putusan, sidang ditunda sampai dengan hari Selasa, tanggal 8 Januari 2019," sebut Ketua majelis hakim, Makaroda Hafat.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diduga menggelapkan uang perusahaan dan pelanggan, Maizal Hasbullah, terpaksa berurusan dengan hukum.
Akibat perbuatannya, Maizal terancam pidana penjara selama dua tahun, sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Ewilda Siska Afrina.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Ewilda, membacakan tuntutannya.
Atas tuntutan itu, Maizal hanya memohon keringanan pada majelis hakim.
Baca: Festival Kampung Senaung, Upaya Pelestarian Budaya dari Masyarakat Desa
Baca: Hampir Setahun Jadi Suami & Istri, Angel Lelga Sebut Tak Tahu Alasannya Dinikahi Vicky Prasetyo
Baca: KKB Ngaku Punya Pasukan Mata-mata di Papua & Jakarta Bernama Papua Intellegence Service, Benarkah?
"Untuk putusan, sidang ditunda sampai dengan hari Selasa, tanggal 8 Januari 2019," sebut Ketua majelis hakim, Makaroda Hafat.
Diinformasikan, Maizal merupakan karyawan bagian pemasaran pada sebuah perusahaan penjualan mobil di Jambi. Dia melakukan penjualan mobil tanpa melaporkannya ke perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 80 juta dan pelanggan Rp 15 juta.(*)
Baca: Anak Ini Bikin Geger Bangkit dari Kubur, Warga Berteriak Dia Masih Hidup
Baca: Prabowo Ketemu SBY, Bocoran yang Dibahas, Dua Jenderal Bertemu Pasti Membahas Strategi Pemenangan