Vonis Zumi Zola
Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola
Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar menangggapi vonis 6 tahun penjara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar menangggapi vonis 6 tahun penjara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
Fachrori Umar Wakil Gubernur Jambi yang berpasangan dengan Zumi Zola pada Pemilu Gubernur Jambi lalu.
Fachrori berharap putusan ini yang terbaik untuk Zumi Zola.
Fachrori angkat suara terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola.
Sebelumnya, Zola di vonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar 500 juta dan subsider penjara 3 bulan.
"Apapun keputusan hakim, kito doakan yang terbaik," kata Fachori.
Baca: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Nasih Istrinya yang Berbalik 180 Derajat Usai di OTT KPK
Baca: Mengapa Zumi Zola Langsung Menerima 6 Tahun Penjara? Bandingkan dengan 4 Terdakwa Lain
Baca: Hukuman Tambahan yang Harus Dijalani Zumi Zola Selain Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Jika putusan vonis tersebut sudah dibacakan oleh majelis hakim, Fachrori berharap yang terbaik, sekaligus mengikuti putusan hukum yang berlaku.
Dirinya mengatakan, ia berkomitmen jika pun Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola tidak bisa memimpin, visi misi Jambi TUNTAS akan tetap dilanjutkan serta komitmen yang sudah di bangun bersama Zumi Zola.

“Kita akan tetap melanjutkan program Jambi Tuntas, sesuai dengan visi kita Jambi Tuntas 2021 tentu demi negeri yang kita cintai ini,” imbuhnya.
Baca: Sempat Langka di Dukcapil, Beredar Blanko e-KTP Dijual Dipasaran Hingga Rp 200 ribu
Baca: Mampu Berjalan Ratusan Kilometer, Inilah Pasukan Elit Raider Kostrad yang Diturunkan Tumpas KKB
Baca: Bos Lion Air Rusdi Kirana Merasa Dikhianiati, Siapkan Dokumen Pembatalan Pembelian Pesawat Boeing
Lebih Ringan Dua Tahun Dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, Pengamat Hukum, Sahuri menjelaskan bahwa vonis hakim kepada Zola sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan ini malah lebih ringan dari tuntutan JPU. Tetapi enam tahun cukup berat juga, mengingat Zola merupakan orang yang mengambil keputusan adanya suap itu," jelasnya.
Selain itu, vonis yang diberikan terhadap Zola tentu dipertimbangkan secara matang oleh hakim. Beberapa faktor yang menjadi penguat hakim ,satu diantaranya merupakan seorang Kepala Daerah Sebelumnya.
"Kepala daerah tentu menjadi panutan masyarakat, penggerak dalam pembangunan di tiap daerah. Dia juga seharusnya menjadi seorang teladan, tapi nyatanya sebaliknya," jelasnya.