Vonis Zumi Zola

Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola

Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar menangggapi vonis 6 tahun penjara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar menangggapi vonis 6 tahun penjara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola

Fachrori Umar Wakil Gubernur Jambi yang berpasangan dengan Zumi Zola pada Pemilu Gubernur Jambi lalu. 

Fachrori berharap putusan ini yang terbaik untuk Zumi Zola

Fachrori angkat suara terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola.

Sebelumnya, Zola di vonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar 500 juta dan subsider penjara 3 bulan.

"Apapun keputusan hakim, kito doakan yang terbaik," kata Fachori.

Baca: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Nasih Istrinya yang Berbalik 180 Derajat Usai di OTT KPK

Baca: Mengapa Zumi Zola Langsung Menerima 6 Tahun Penjara? Bandingkan dengan 4 Terdakwa Lain

Baca: Hukuman Tambahan yang Harus Dijalani Zumi Zola Selain Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Jika putusan vonis tersebut sudah dibacakan oleh majelis hakim, Fachrori berharap yang terbaik, sekaligus mengikuti putusan hukum yang berlaku.

Dirinya mengatakan, ia berkomitmen jika pun Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola tidak bisa memimpin, visi misi Jambi TUNTAS akan tetap dilanjutkan serta komitmen yang sudah di bangun bersama Zumi Zola.

Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar Salat Idul Fitri 1439 H di Masjid Agung Al Falah, Jumat (15/6) pagi. Jamaah yang datang di masjid yang terkenal dengan sebutan Masjid Seribu Tiang ini meluber hingga ada yang harus berada di luar masjid.
Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar Salat Idul Fitri 1439 H di Masjid Agung Al Falah, Jumat (15/6) pagi. Jamaah yang datang di masjid yang terkenal dengan sebutan Masjid Seribu Tiang ini meluber hingga ada yang harus berada di luar masjid. (Tribun Jambi/Muhammad Ferry Fadly)

“Kita akan tetap melanjutkan program Jambi Tuntas, sesuai dengan visi kita Jambi Tuntas 2021 tentu demi negeri yang kita cintai ini,” imbuhnya.

Baca: Sempat Langka di Dukcapil, Beredar Blanko e-KTP Dijual Dipasaran Hingga Rp 200 ribu

Baca: Mampu Berjalan Ratusan Kilometer, Inilah Pasukan Elit Raider Kostrad yang Diturunkan Tumpas KKB

Baca: Bos Lion Air Rusdi Kirana Merasa Dikhianiati, Siapkan Dokumen Pembatalan Pembelian Pesawat Boeing

Lebih Ringan Dua Tahun Dari Tuntutan Jaksa 

Sementara itu, Pengamat Hukum, Sahuri menjelaskan bahwa vonis hakim kepada Zola sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusan ini malah lebih ringan dari tuntutan JPU. Tetapi enam tahun cukup berat juga, mengingat Zola merupakan orang yang mengambil keputusan adanya suap itu," jelasnya.

Selain itu, vonis yang diberikan terhadap Zola tentu dipertimbangkan secara matang oleh hakim. Beberapa faktor yang menjadi penguat hakim ,satu diantaranya merupakan seorang Kepala Daerah Sebelumnya.

"Kepala daerah tentu menjadi panutan masyarakat, penggerak dalam pembangunan di tiap daerah. Dia juga seharusnya menjadi seorang teladan, tapi nyatanya sebaliknya," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved