Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Nasih Istrinya yang Berbalik 180 Derajat Usai di OTT KPK

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Nasih Istrinya yang Berbalik 180 Derajat Usai di OTT KPK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jambi
Zumi Zola bersama istrinya, Sherrin Tharia, di Pasar Atas Muara Bungo. 

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Nasih Istrinya yang Berbalik 180 Derajat Usai di OTT KPK

TRIBUNJAMBI.COM - Usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018), kondisi keluarga Zumi Zola, terlebih istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia berbanding 180 derajat.

Kehidupan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia tak seperti dulu saat Zumi Zola masih menjabat Gubernur Jambi, dia menjadi first lady di provinsi itu.

Kondisi Sherrin Tharia berubah drastis setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa bulan lalu. Bahkan kini Sherrin sampai jualan jilbab.

Setelah beberapa pejabat pemprov dan anggota DPRD Provinsi Jambi ditangkap KPK, nama Zumi Zola akhirnya terseret masuk pusaran kasus gratifikasi dan proyek puluhan miliar.

Baca Juga:

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Komentar Warga Tanjab Timur Kepada Mantan Bupatinya

6 Fakta-fakta Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Umbar Senyuman, Sampai Tolak Banding, Kini Berubah Drastis

Mengapa Zumi Zola Langsung Menerima 6 Tahun Penjara? Bandingkan dengan 4 Terdakwa Lain

KPK akhirnya menjadikan status Zumi Zola tersangka, lalu melakukan penahanan. Bukan hanya itu, KPK juga menyita berbagai jenis harta benda Zumi Zola.

Rupanya, itu penyitaan itu berdampak terhadap kehidupan perekonomian keluarga Gubernur non-aktif Jambi itu.

Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, terdakwa Zumi Zola menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk.

Zumi Zola meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur.

"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Zumi Zola mengatakan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi.

Menang dalam pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gu‎bernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.

"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas.‎ 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S-2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.

Dengan kerendahan hati, diungkap Zumi Zola, dirinya memohon agar uang bisa dikembalikan dan beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Baca Juga:

BKN Beri Bocoran Cara Mudah Mengecek Peserta Lolos CPNS 2018, Cek Secara Manual di sscn.bkn.go.id

BKN Beberkan Kisi-kisi Ujian SKB, 6 Tips Lulus Tes CPNS Kemenag

Link Download 104 Instansi yang Umumkan Nama dan Jadwal SKB CPNS 2018, Cek Juga di sscn.bkn.go.id

"Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun.‎ Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehati-hari," imbuhnya.

Gubernur Jambi, Zumi Zola
Gubernur Jambi, Zumi Zola (kompas.com)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved