Vonis Zumi Zola
Mengapa Zumi Zola Langsung Menerima 6 Tahun Penjara? Bandingkan dengan 4 Terdakwa Lain
Vonis penjara hakim dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Begitu juga vonis denda lebih rendah. Namun, untuk pencabutan hak politik ...
Zumi Zola tertunduk sesaat hakim selesai membacakan putusan pidana. Dia mendapat vonis pada 6 Desember 2018.
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara kepada Zumi Zola 6 tahun penjara. Itu terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Gubernur nonaktif Jambi .
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersalah dalam dakwaan primair.
Baca juga:
Egianus Kogoya Beri Pernyataan, Baku Tembak TNI-Polri Kontra KKB di Puncak Kabo
Detik-detik Wajah Zumi Zola Menunduk saat Divonis 6 Tahun Penjara
Sneakers Iriana Joko Widodo Jadi Pembicaraan, Foto Duduk Kena Delay 3 Jam di Bandara jadi Viral
Vonis penjara dari hakim dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Begitu juga vonis denda lebih rendah separuhnya. Namun untuk pencabutan hak politik, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih.
Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.
Perbuatan Zumi dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat. Pencabutan hak untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.

Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.