Vonis Zumi Zola
Detik-detik Wajah Zumi Zola Menunduk saat Divonis 6 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, mendapat vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Wajah Zumi Zola menatap lurus ke depan saat Majelis Hakim membacakan putusan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Beberapa detik setelah hakim selesai membacakan dakwaan, Zumi Zola menunduk.
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, mendapat vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola juga mendapat denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Majelis hakim menambahkan pidana tambahan pencabutan pencabutan hak untuk dipilih di jabatan publik selama lima tahun setelah masa hukuman berakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersalah dalam dakwaan primair.
"Baik Yang Mulia. Setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum, saya menerima, Yang Mulia," kata Zumi Zola.
Atas putusan itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca: BREAKING NEWS: Gubernur Jambi (Nonaktif) Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Baca: Aksi Heroik Dokter Rudiansyah dalam Lion Air, Penumpang Mendadak Kritis Tak Bisa Bernapas
Baca: (VIDEO) Live Streaming KompasTV Sidang Vonis Zumi Zola