Vonis Zumi Zola

Mengapa Zumi Zola Langsung Menerima 6 Tahun Penjara? Bandingkan dengan 4 Terdakwa Lain

Vonis penjara hakim dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Begitu juga vonis denda lebih rendah. Namun, untuk pencabutan hak politik ...

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

Sebagai informasi, Supriyono mendapat dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis Erwan Malik

Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim Tipikor Jambi meyatakan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan pidana empat tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Erwan masih melakukan proses banding.

Vonis Saipuddin

Sementara itu, terdakwa Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Saipuddin masih melakukan proses banding.

Vonis Arpan

Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan, divonis tiga tahun enam bulan penjara, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

 Aksi Heroik Dokter Rudiansyah dalam Lion Air, Penumpang Mendadak Kritis Tak Bisa Bernapas

 Sneakers Iriana Joko Widodo Jadi Pembicaraan, Foto Duduk Kena Delay 3 Jam di Bandara jadi Viral

 Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2018 dari BKN, Tips Mengerjakan supaya Efektif, Ini Link

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved