Vonis Zumi Zola
Mengapa Zumi Zola Langsung Menerima 6 Tahun Penjara? Bandingkan dengan 4 Terdakwa Lain
Vonis penjara hakim dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Begitu juga vonis denda lebih rendah. Namun, untuk pencabutan hak politik ...
Zumi Zola juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
"Baik Yang Mulia. Setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum, saya menerima, Yang Mulia," kata Zumi Zola.
Atas putusan itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis Supriyono
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).
Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.
Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.