Vonis Zumi Zola

Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola

Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar menangggapi vonis 6 tahun penjara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa. Terlebih ‎delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal oleh sang ayah Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika mengatakan dalam vonis nanti, kliennya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya. Zumi juga berharap Justice Collabolator (JC) diterima termasuk dia tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana yang tidak dia perbuatan.

"Utamanya Pak Zumi berharap majelis hakim bisa mengabulkan Justice Collabolator (JC) yang telah diajukan sebelumnya," kata Handika.

Dapat Hukuman Tambahan 

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zumi Zola.

Zumi Zola pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim.

Zumi Zola divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 8 tahun.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Majelis Hakim Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi saat Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Penerimaan tersebut dibantu orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

 

Selain dua hukuman tersebut Zumi Zola juga mendapat hukuman tambahan yakni dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.

Perbuatan Zumi dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved